Bacok Perut Pengendara Motor, 3 Anggota Geng di Surabaya Ditangkap

bacasaja.id
Polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan geng remaja tanggung di Surabaya untuk melukai korbannya. (Foto : Arry)

BACASAJA.ID - Menjelang tahun baru 2021, aksi gengster di Kota Surabaya kembali kumat. Terbaru, genk beranggotakan anak di bawah umur itu mengeroyok pengendara motor di Jalan Raya Manyar, Surabaya.

Beruntung Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan mengamankan tiga remaja genk tersebut. Ketiga tersangka yang usianya masih di bawah umur itu semuanya asal Surabaya, yakni FTB (15) asal Nginden; NFA (14) asal Tandes; dan FI (15) asal Semolowaru.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ambuka Yudha menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) pukul 03.30 WIB. Geng ini melakukan pengeroyokan ditengarai adanya perselisihan dengan geng lainnya.

"Mereka berkomunikasi melalui WhatsApp kemudian berputar-putar ke area TKP. Sesampainya di sana salah satu anggota ada yang melihat remaja lain yang wajahnya mirip dengan anggota geng yang berselisih," jelas Ambuka di Mapolrestabes Surabaya, Senin (20/12/2020).

Melihat wajah korban yang mirip, geng ini kemudian melakukan pengeroyokan dengan menganiaya korban sampai terjatuh. Korban dipukuli hingga dilukai menggunakan senjata tajam yang di bawa oleh para tersangka.

"Awalnya diberhentikan kemudian dipukuli mengenai kepalanya. Ketika sudah terjatuh korban masih dipukul hingga beberapa dari mereka yang membawa senjata tajam menyabet tangan dan perut korban," katanya.

Korban yang dikeroyok mendapatkan luka cukup serius dengan sabetan di tangan satu kali dan perutnya dua kali. Beruntung korban tak sampai meninggal dunia dan masih bisa diselamatkan.

"Karena salah satu tersangka berhasil diamankan warga, korban kemudian melapor ke polisi dan kami menyelidiki dari keterangan saksi dan rekaman CCTV," ucapnya.

Dari pemeriksaan, sembilan orang berhasil diamankan hingga mengerucut ke tiga orang yang dijadikan tersangka penganiayaan.

Sementara itu masih ada satu orang yang kini menjadi DPO berinisial H. Adapun barang bukti yang disita oleh kepolisian berupa tiga senjata tajam berupa gergaji buatan, samurai dan pisau penghabisan. Selain itu ada dua motor sebagai sarana tersangka untuk berputar-putar.

"Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial H yang menyabet perut korban sebanyak dua kali. Untuk tersangka lainnya kami kenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru