NasDem Desak KPU segera Tetapkan Paslon NIAT sebagai Pemenang Pilkada

bacasaja.id
DAFTAR: Ketua KPU Gresik Ahmad Roni saat menerima berkas pendaftaran pasangan NIAT, beberapa waktu lalu.

BACASAJA.ID | Gresik - Kemenangan pasangan calon Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Gresik 2020, didesak untuk segera disahkan sebagai pasangan pemenang oleh KPU Kabupaten Gresik.

Desakan itu datang dari anggota DPRD Gresik asal Fraksi NasDem Musa. Dia mengaku mendesak KPU Gresik untuk segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang pilkada lantaran tidak terjadi sengketa pilkada atau pengajuan guguat ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, paslon Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) sebagai lawan paslon Niat, telah mengucapkan selamat kepada rivalnya itu.

"Ya betul," cetus Musa, Senin (28/12), "NasDem mendesak KPU supaya lekas mengesahkan pemenang Pilkada Gresik yakni Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Haibah."

Menurut Musa, desakan partainya itu bukan tanpa dasar. Pasalnya, Gresik merupakan salah satu dari 102 daerah yang tidak mengajukan sengketa hasi pilkada ke MK. Jadi, tidak ada argumentasi lain demi mengulur-ulur penetapan pemenang Pilkada Gresik.

Malah, Musa menyebut partainya juga meminta KPU Gresik supaya mmemajukan jadwal pelantikan paslon NIAT sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Semakin cepat dilantik Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih, itu akan lebih baik," tandasnya.

Merespon tuntutan tersebut, Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengunkapkan, sampai hari ini, penyelenggara pemilu belum menerima terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

"KPU Gresik, masih menunggu surat MK melalui KPU RI soal registrasi perkara. Karena BRPK itu nantinya sebagai legalitas, untuk menetapkan paslon Niat (Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah) sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020," tegasnya. (rml/rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru