Pinjam Tempat di Mapolres Tulungagung, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Tulungagung

bacasaja.id
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat berikan keterangan pada awak media.

BACASAJA.ID - Meminjam tempat di Mapolres Tulungagung, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, Selasa (1/3/22).

Adib diperiksa atas perkara dugaan suap pengerjaan proyek di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Selain Adib Makarim, saksi lain yang diperiksa adalah Sutrisno, pensiunan PNS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung), Sukarji, pensiunan PNS (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018), Sandra, swasta, dan Agus Budiarto, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dilansir dari berbagai media, PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri katakan total ada 5 saksi yang diperiksa.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Ali Fikri.

KPK sebenarnya sudah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Bahkan sudah menetapkan tersangka, namun belum ungkapkan nama tersangka tersebut.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto benarkan adanya pemeriksaan di kantornya.

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

“Kita hanya dimintai bantuan menyediakan tempat pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, surat permohonan tempat pemeriksaan itu disampaikan oleh KPK pada Senin (28/2/22) kemarin via surat.

“Sekali lagi kita hanya dimintai bantuan tempat, untuk siapa dan materi pemeriksaan kita tidak tahu,” tegas Kapolres.

Adib Makarim yang bertemu awak media di Mapolres Tulungagung enggan berkomentar.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Politisi dari PKB itu enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan berlalu pergi.

KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru