Satpolair Polres Probolinggo Amankan Tiga Kapal Nelayan Karena Mini Trawl

bacasaja.id
Salah satu kapal yang diamankan Satpolair Polres Probolinggo karena menggunakan alat tangkap mini trawl.

BACASAJA.ID - Satpolair Polres Probolinggo, amankan tiga kapal nelayan asal Pasuruan. Kapal tersebut diamankan karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang, yakni jenis mini trawl yang secara aturan dilarang.

Tiga kapal tersebut, diamankan petugas saat menggelar patroli pada Selasa, (15/03/2022) pagi di perairan Probolinggo. Kapal nelayan dengan bibit tak sampai 3 GT tersebut diamankan di kantor Satpolair, Kantor Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo.

Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis mini trawl yang secara undang-undang dilarang. Atas hal itu, pihaknya mengamankan.

"Kapal-kapal tersebut diamankan karena menggunakan alat tangkap jenis mini trawl. Alat tangkap sebagai barang bukti sudah kita serahkan ke Dinas Perikanan Jatim, untuk kapal masih kita amankan," jelas Slamet.

Pihaknya meminta keterangan para nelayan, sebab seringkali ditemukan nelayan menggunakan mini trawl. Hanya saja, tidak ada sanksi yang diberikan, namun pembinaan agar tidak dilakukan kembali.

"Saat ini kami lakukan pembinaan, agar mereka tak kembali menggunakan mini trawl. Kami juga komunikasi dengan Kepala Desa, agar ikut mengimbau nelayan untuk tak menggunakan alat tangkap terlarang itu, " tegas Slamet.

Sebab kata Slamet, alat tangkap tersebut merupakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawl), dan pukat tarik (seine nets), dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan.

"Bahayanya mini trawl ini bisa merusak ekosistem laut, terumbu karang bisa terangkut termasuk ikan-ikan kecil. Ini jika dibiarkan bisa merusak ekosistem laut," tambahnya.

Pihaknya pun menambahkan, agar Dinas Perikanan Jawa Timur ikut melakukan pencegahan. Sebab, ia menilai Dinas tersebut kurang dalam memberikan sosialisasi sehingga penggunaan alat tangkap ikan terlarang masih terjadi.

Tiga nelayan tersebut merupakan warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Kades setempat Suharto, ikut mendatangi Kantor Satpolair Polres Probolinggo, untuk memastikan keadaan warganya.

"Saya dapat informasi kalau warga saya menggunakan alat tangkap ikan mini trawl. Sehingga saya datangi untuk memastikan kondisinya, " ucap Suharto.

Pihaknya mengaku akan lebih mengingatkan warganya khususnya para nelayan agar tak menggunakan mini trawl. Sebab, alat tangkap tersebut memang secara hukum dilarang. (DRW/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru