MA Tolak Gugatan Penyewa Ruko Belga, Pemkab: Mereka Harus Bayar Sewa Rp22 Miliar

bacasaja.id
Komplek ruko Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung

BACASAJA.ID - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara antara Pemkab Tulungagung dan penghuni ruko Belga di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung.

Putusan itu menolak gugatan penyewa ruko Belga, dan menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memenangkan Pemkab Tulungagung atas kepemilikan ruko Belga.

Putusan MA yang diambil pada 21 September 2021, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada tanggal Senin 7/2/2022 pada direktori Putusan MA.

Dengan putusan MA ini, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar hutang sewa ruko sebesar 22 milyar rupiah.

Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. menurutnya, pihaknya bakal berkirim surat ke Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk meminta eksekusi lahan ruko tersebut.

“kami akan segera mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung,” ujar Maryoto, Selasa (15/3/22).

Eksekusi akan tetap dilakukan, meskipun penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Untuk menagih utang sewa, pihaknya bakal menggandeng pengacara negara. Dirinya berharap tak melakukan upaya paksa dan penyewa bersikap kooperatif.

“Dalam minggu ini kami akan segera mengirim pengajuan eksekusi ke PN,” terangnya.

meski demikian pihaknya akan memberi ruang bagi penyewa ruko, untuk memperpanjang atau tidak. Jika membayar sewa, maka diperbolehkan untuk menempati, jika tidak maka akan diputus.

Disinggung adanya beberapa ruko yang telah berpindah tangan dan beralih fungsi seperti menjadi gereja.

Maryoto jelaskan akan dikembalikan ke fungsi awal perjanjian sewa.

“Kita luruskan, akad awalnya seperti apa, siapa yang menyewa dan yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemka Tulungagung. dulunya diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.
Status lahan itu adalah HGb (hak Guna bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemkab Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.

Pemkab lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.

Sewa ruko di lahan ini mulai 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran sejak 2015 lalu. (JP/t.ag/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru