MK Serahkan Persoalan Ijazah Setara SMA Gibran ke Lembaga Lain

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

i

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran saat mendaftar sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden Indonesia.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, kewenangan menilai pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden berada pada lembaga lain yang berwenang terkait.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan pemohon," ucapnya dalam siarangan langsung Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran di MK via YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia mengatakan Mahkamah tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat pencalonan meskipun persidangan menemukan fakta terkait dokumen pendidikan Gibran.

Mahkamah menyebut fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri menjadi ranah lembaga berwenang. Lembaga tersebut memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden serta calon wakil presiden berdasarkan ketentuan konstitusi.

"Fakta mengenai tidak adanya ijazah luar negeri menjadi ranah lembaga berwenang menilai keabsahan syarat calon," ujarnya. Putusan tersebut sekaligus menjelaskan batas kewenangan Mahkamah dalam memeriksa perkara berkaitan dengan syarat pencalonan pasangan presiden Gibran.

Dalam perkara ini, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan yang memenuhi. Para pemohon sebelumnya meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Putusan Mahkamah menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam pencalonan wakil presiden Pilpres 2024. Mahkamah menegaskan persoalan pemenuhan syarat pencalonan tetap menjadi kewenangan lembaga lain sesuai aturan perundang-undangan nasional yang berlaku Indonesia.

Berita Terbaru

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Putusan MK: Gibran Tidak Miliki Bukti Ijazah SMA atau Sederajat

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 14:07 WIB

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma …

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Warga Baratajaya Minta SMP Negeri, Ajeng Wira Wati Dorong Pemkot Lakukan Kajian

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:43 WIB

SURABAYA – Warga Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, mengusulkan pembangunan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di wilayah mereka. Aspirasi t…

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Moratorium Diskotek Surabaya, Hiperhu Usul Kawasan Khusus Hiburan Malam

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:40 WIB

SURABAYA – Kebijakan moratorium izin diskotek dan tempat hiburan malam baru di Surabaya mendapat sorotan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (…

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

"Makin Mencintai Sulbar, Makin Cepat di Dimutasi" Pesan Perpisahan Menyentuh Irjen Pol Adi Deriyan di Apel Terakhirnya

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:36 WIB

POLDA SULBAR- Suasana haru menyelimuti lapangan apel Polda Sulawesi Barat, Rabu (7/10/26). Untuk terakhir kalinya, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta memimpin…

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk d…

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…