Warga Kaliombo Akan Laporkan Pimpinan DPRD Bojonegoro ke BK

bacasaja.id
Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikhin

BACASAJA.ID- Dibatalkannya agenda sidak Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan surat pembatalan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Imam Sholikin, berbuntut panjang. Masyarakat yang tergabung Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan bakal melaporkan pimpinan dewan itu ke Badan Kehormatan (BK).

Masyarakat telah melakukan musyawarah untuk menentukan langkah lanjutan agar tuntutan yang mereka suarakan mendapat respon dari pihak terkait. Ketua Forum Masyarakat Desa Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan, Juwadi, menilai DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak serius dan hanya memberi janji palsu.  Buktinya dibatalkanya agenda sidak langsung ke lokasi pengeboran gas di sumur Jambaran Central yang mengeluarkan bau menyengat dan mengeluarkan suara bising.

Kondisi itu, menurutnya, menggangu dan membuat warga takut dan rasa was-was adanya kebocoran gas beracun. Maka disepakati untuk tetap melanjutkan perjuangan dengan mengadu ke DPR RI Komisi IV yang membidangi Lingkungan Hidup.

" Kami akan mengadu ke Komisi IV DPR RI, karena pengaduan kami di DPRD Kabupaten Bojonegoro,kurang ditanggapi," ujar Juwadi dengan rasa kecewa.

Lebih jauh Juwadi mengatakan pihaknya menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Bojonegoro, karena telah dengan sengaja mengabaikan pengaduan terkait pencemaran lingkungan.

"Jangan menyalahkan masyarakat Kaliombo jika nanti mengadu pada wakil rakyat yang levelnya lebih tinggi ke DPR RI, agar masalah yang ada mendapat tindak lanjut dan memperoleh solusi." tegasnya.

Surat terkait pembatalan Sidak Komisi A yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro,Imam Sholikin pihaknya akan melaporkan Pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bojonegoro. Ia menilai pimpinan dewan telah melakukan pelangaran terhadap Tata Tertib (Tatib) dan kode etik DPRD.

"Kita laporkan seluruh pimpinan DPRD karena keputusan pimpinan bersifat kolektif kolegial," tambahnya.

Sementara Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH AKAR) Anam Warsito,SH selaku pendamping Tim advokasi saat dikonfirmasi mengatakan  pihaknya akan mengawal memperjuangkan semaksimal mungkin terhadap masyarakat desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, agar kehidupannya ke depan lebih nyaman ,sehat serta damai. Selanjutnya tidak ada rasa kekhawatiran lagi dalam hidupnya.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan Komisi A tetap akan melakukan Sidak ke desa Kaliombo terkait aduan masyarakat yang tergabung Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan pihaknya tanpa harus mengundang siapa-siapa terkait Sidak tersebut. Komisi A akan tetap turun untuk mengecek lapangan dan klarifikasi masalah.

" Setelah kongkrit hasil Sidak, boleh dilanjutkan sebagai acuan untuk mengundang para pihak terkait," papar dia.

Saat disinggung terkait akan dilaporkannya Pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK), Imam Sholikin diam tidak merespon pertanyaan tersebut. (san)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru