BACASAJA.ID - Sengketa tambang antara PT TGM vs PT KMI di Kalimantan Tengah terus bergulir kendati sudah ada putusan hukum. Kali ini, bola panas menggelinding di arena DPD RI.
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha menduga ada rekayasa hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa direktur KMI, Wang Xiu Juan alias Susi. Di mana KMI sedang bermasalah dengan PT Kutama Mining Indonesia (KMI).
Tudingan anggota DPD RI itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/4/2022) lalu. Susi sendiri kini ditahan.
Atas hal itu, kuasa hukum TGM, Onggowijaya, menduga Abdul Rachman Thaha telah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam kasus tersebut, dan berpihak kepada terdakwa.
"Aparat penegak hukum tidak mungkin menetapkan Susi sebagai tersangka apabila tidak ada dua alat bukti yang cukup sehingga tidak mungkin ada rekayasa hukum," kata Onggowijaya kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Pria yang biasa disapa Onggo itu menilai pernyataan Abdul Rachman Thaha tidak didukung data dan bukti. Sehingga hal itu menurutnya bisa disimpulkan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, untuk mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan.
"Abdul Rachman Thaha sebagai anggota DPD telah melanggar Pasal 5 huruf f, huruf l, huruf m dan huruf t Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPD RI, beliau bertindak di luar tupoksi DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," jelas Onggo.
Atas itu, pihaknya berencana membuat pengaduan tertulis ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Onggo berharap ada sanksi tegas terhadap Abdul.
"Anggota DPD itu tugas utamanya adalah merancang UU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan bukannya mengurusi proses hukum terdakwa yang sedang berjalan apalagi pernyataannya seolah-olah membela terdakwa," kata Onggo.
Sebelumnya, Onggowijaya, selaku kuasa hukum TGM, menilai anggota DPD Abdul Rachman Thaha telah melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, dan dia mempertanyakan apa motif dan kepentingan anggota DPD tersebut mengeluarkan pernyataan memihak Susi yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa?
Onggo menyampaikan bahwa tugas, wewenang, dan fungsi DPD telah diatur dalam Pasal 248 dan 249 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dalam undang-undang tersebut tidak ada satu pun pasal yang memberikan hak dan kewenangan Anggota DPD melakukan intervensi apalagi mempertanyakan kepada aparat penegak hukum tentang kasus hukum seorang terdakwa yang saat ini akan diadili.
Onggo berpendapat bahwa Abdul Rachman Thaha hanya berbicara berdasarkan narasi tanpa bukti serta tidak memahami dengan utuh permasalahan hukum antara TGM dan KMI sehingga pernyataan-pernyataan Abdul Rachman Thaha berpotensi menjadi bumerang bagi karir politiknya. (*/RG4)
Editor : Redaksi