Sehari, DPRD Tulungagung Didemo 2 Kali, Saling Dorong Hingga Bakar Ban

bacasaja.id
Mahasiswa dari kelompok HMI mendesak masuk ke halaman DPRD Tulungagung.

BACASAJA.ID - Dua kelompok mahasiswa di Tulungagung melakukan demo di depan DPRD Tulungagung.

Massa yang berasal dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) dan aliansi Mahasiswa Tulungagung (AMT) kompak menuntut penurunan harga sejumlah komoditas.

Demo yang dilakukan dalam 2 gelombang itu diawali oleh 50 anggota HMI di depan Pemkab Tulungagung pada pukul 13.00.

Setelah melakukan orasi singkat di depan kantor Pemkab Tulungagung, massa bergerak ke gedung DPRD Tulungagung dengan berjalan kaki dan menggunakan mobil bak terbuka sambil terus berorasi.

Sesampainya di depan DPRD Tulungagung, massa dihadang dengan barikade kawat berduri dan puluhan polisi berseragam.

Massa terus berorasi menuntut peninjauan ulang UU IKN (Ibu Kota Negara), penurunan harga minyak goreng, BBM jenis Pertamax, penurunan PPN, penolakan perpanjangan jabatan presiden, penundaan Pemilu serta beberapa isu lokal.

Massa berusaha memasuki halaman gedung DPRD Tulungagung hingga merusak pagar kawat berduri. Setelah lolos dari kawat berduri, massa salin dorong dengan Polisi dan akibatkan 1 peserta aksi terluka lantaran terdorong ke kawat berduri.

Akhirnya massa ditemui oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono yang berjanji akan membawa aspirasi mahasiswa ke Provinsi dan Pusat.

Selang 1 jam, sekitar pukul 14.00, 200 an peserta aksi dari AMT menuju gedung DPRD.

Massa HMI yang tuntutanya sudah tersampaikan meninggalkan lokasi demo, digantikan massa dari AMT.
AMT yang merupakan aliansi BEM se Kabupaten Tulungagung, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) serta ormas mahasiswa lainya juga menuntut isu yang disampaikan oleh HMI.

Peserta aksi sempat membakar ban bekas di depan gedung DPRD dan menyalakan petasan. Perwakilan mahasiswa bergantian menyampaikan orasi.

10 perwakilan aksi akhirnya ditemui oleh Marsono di ruang aspirasi DPRD Tulungagung.

Marsono juga berjanji akan membawa aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Koordinator aksi dari HMI, Yahya Syahrul Mubarok mengaku UU IKN harus ditinjau ulang lantaran alami cacat formil dan materiil.

“Terkait analisis dampak lingkungan, dan landasan sosiologis yuridis dan filosofis yang sudah dibahas dan disahkan,” jelasnya.

Dampak sosialogis yang dimaksud adalah masyarakat baru saja bangkit dari pandemi covid-19. Mahasiswa berpendapat jika dipaksakan akan menjadi beban APBN, sehingga melewatkan hak masyarakat.

“Kita ketahui sendiri keadaan riil di tengah masyarakat minyak langka, BBM naik,” katanya.

Khusus kenaikan harga BBM jenis Pertamax bisa menjadi jalan skema penghapusan BBM jenis pertalite seperti BBM jenis premium.

Lalu isu jabatan presiden 3 periode yang dihembuskan oleh elit partai politik.

Meski Jokowi sudah menolak dengan tegas isu itu, mahasiswa khawatir hanya sekedar lips service dari Presiden Jokowi.

Alasan mahasiswa dihubungkan waktu Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu Jokowi berjanji akan menyelesaikan jabatan Gubernur dan tidak berkontestasi dalam pemilihan Presiden.

“Kenyataanya apa? Dia mencalonkan diri sebelum jabatan Gubernur DKI habis,” katanya.

Lalu janji menolak politik dinasti. Nyatanya menurut Yahya putra Jokowi justru terjun ke dalam panggung politik sebagai Walikota Solo dan menantunya sebagai Walikota Medan.

Untuk isu lokal dirinya menyoroti partisipasi masyarakat dalam penetuan kebijakan pemerintah daerah yang masih kurang.

Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2017, wajib melibatkan masyarakat dalam penentuan kebijakan.

Isu lainya terkait pembangunan jalan tol, bantuan siswa miskin dan perbaikan sejumlah infrastruktur di Tulungagung.

“Terakhir kita menuntut DPRD Tulungagung untuk sadar dan merenungi kembali akan tugas sebagai pengawasan,” pungkasnya.

Senada juga diungkapkan oleh koordinator aksi AMT, Ahmad Muzaki. Pihaknya juga mengusung isu nasional yang dilontarkan oleh HMI.

“Kita bersama menyuarakan hal yang sepatutnya kita suarakan,” jelasnya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru