Dianggap Berbahaya, Polsek Besuki Razia Balon Udara

bacasaja.id
Balon udara yang berhasil diamankan.

BACASAJA.ID - Hari Raya Idul Fitri selalu disambut oleh umat Muslim. Berbagai kegiatan dilakukan untuk memeriahkan hari raya umat Muslim ini.

Namun ada beberapa kegiatan yang dianggap berbahaya, yaitu menyalakan petasan dan balon udara dari plastik.

Balon udara acap menjadi penyebab matinya listrik di beberapa wilayah. Tak mau hal itu terjadi, Polsek Besuki, TNI dan PLN lakukan razia balon udara di wilayah hukumnya pada Minggu (8/5/22) malam dan Senin (9/5/22) siang.

Kapolsek Besuki melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori menjelaskan, dari razia itu didapat setidaknya 7 balon udara.

“Di Desa Tanggul Welahan bahkan balon udara sepanjang 8 meter,” jelas Anshori, Selasa (10/5/22).

Anshori melanjutkan, balon-balon itu dibuat oleh anak-anak, dengan menggabungkan kantong plastik menggunakan lem.

Balon ini rencananya akan diterbangkan pada perayaan Lebaran Ketupat pada 9 Mei 2022.

“Selanjutnya petugas memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya menerbangkan balon udara terhadap instalasi jaringan listrik,” Katanya.

Disinggung sanksi hukum menerbangkan balon udara ini, Anshori jelaskan melanggar UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51, dengan sanksi sebesar Rp 2 Miliar 500 juta rupiah atau hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Pasalnya balon udara ini berpotensi menimbulkan kebakaran dan mengganggu distribusi listrik.

“Untuk memastikan balon udara tidak diterbangkan, balon udara hasil penertiban tersebut diamankan di Mapolsek Besuki,” pungkas Anshori (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru