3 X 24 Jam! TGM Minta KMI Segera Angkat Kaki Dari Lokasi Areal Tambang Dan Jety

bacasaja.id
Onggo Wijaya (kiri baju hitam) Kuasa Hukum PT. TGM saat menyampaikan somasi.

PALANGKA RAYA - Kuasa Hukum PT Tuah Globe (TGM) resmi melayangkan somasi kepada PT Kutama Mining Indonesia (KMI), memberikan waktu untuk “angkat kaki” serta mengosongkan aset dari Jetty dan areal tambang, yaitu tambang batubara yang terletak di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, Sabtu 15 Mei 2022.

Konflik yang melibatkan PT TGM dan PT KMI telah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Somasi tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum PT TGM Onggo Wijaya di lokasi Areal tambang dan Jetty saat menyampaikan surat tersebut.

“Sehingga, Kami selaku Kuasa Hukum meminta PT KMI atau PT Kutama Prima mining untuk mengosongkan areal tambang dan Jetty, bahwa Kami akan menempuh upaya hukum tegas baik pidana maupun perdata terhadap PT KMI atau PT Kutama Prima Mining termasuk orang-orang suruhannya atau siapapun yang terlibat ke pihak yang berwajib,” ujar Onggo, Sabtu 15 Mei 2022.

Kuasa Hukum PT TGM Onggo mengatakan, kalau ada seseorang yang diduga manager pengawasan pelabuhan yang menyampaikan bahwa PT TGM merupakan anak perusahaan PT KMI.

“Padahal sudah jelas dari depan ada plang milik TGM, tadi seseorang yang bernama Ali diperintahkan oleh Susi mengatakan bahwa PT TGM dan 4 perusahaan lainnya berada dibawah PT KMI,” bebernya di Areal tambang PT TGM Sei Hanyu Kapuas Hulu.

Selanjutnya Onggo merasa heran dengan pernyataan Ali alias Sundi yang mengakui kalau izin atau IUPP milik PT TGM. “Tapi kenapa masih ngotot bertahan di sana yang bukan hak mereka, tapi kalau memang tidak ada itikad baik kita akan ambil upaya hukum yang tegas, dan bukan tidak mungkin akan kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.

“Dan tadi ada salah seorang penjaga Areal yang diperintahkan Susi atau PT KMI menjaga lokasi Tambang milik PT TGM, mengaku hampir setahun belum terima gaji,” pungkas Onggo. (*)

 

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru