Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing sengketa lahan Gereja Bethany dengan warga Menur Pumpungan di DPRD Surabaya
Hearing sengketa lahan Gereja Bethany dengan warga Menur Pumpungan di DPRD Surabaya

i

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama.

“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Kamis, 18 Juni 2026.

Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Hadir pula Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026. Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujar politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.

Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU).

“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.

Komisi A DPRD Surabaya juga meminta dilakukan koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, OPD terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan tersebut. Opsi pemanfaatan dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.

Cak Yebe menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya terus mengawal proses tersebut agar keputusan yang diambil memberikan kemaslahatan bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.

“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegas Cak Yebe.
 

Berita Terbaru

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

BACASAJA.ID — Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia m…

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah…

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

POLDA SULBAR - Suasana penuh kehangatan, tawa, dan persaudaraan menyelimuti malam ramah tamah yang digelar di lingkungan Paguyuban Manakarra Lanal Mamuju,…

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

SURABAYA- Pemasangan pagar besi permanen di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menjadi perhatian.  Selain mengubah tampilan kawasan komersial, perubahan …

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

SURABAYA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan…

TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB

BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti dalam pengungkapan laboratorium rumahan (home lab)…