Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar baru Pakuwon Mall
Pagar baru Pakuwon Mall

i

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah pusat perbelanjaan tidak memerlukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perubahan secara tersendiri.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian Maharhandono menjawab konfirmasi jatim-pikiranrakyat.com terkait pemasangan pagar permanen di sejumlah mal yang dikelola Pakuwon Group di Surabaya.

Menurut Iman, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 89 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pagar merupakan bangunan penunjang dan pengajuannya menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung.

"Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 89 Tahun 2024, pagar merupakan bangunan penunjang yang pengajuannya menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung, sehingga perubahan pagar tidak diajukan sebagai PBG tersendiri," tulis DPRKPP dikutip dari jatim-pikiranrakyat.com, Minggu (02/08/2026).

DPRKPP juga menjelaskan bahwa perubahan pagar pada prinsipnya tidak memengaruhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena penilaian SLF berkaitan dengan keandalan dan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Selain itu, DPRKPP menyatakan tidak menerima pengajuan PBG Perubahan terkait pemasangan pagar tersebut karena memang tidak dipersyaratkan.

Meski tidak memerlukan PBG Perubahan, DPRKPP menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan pagar di lapangan.

"Pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh DPRKPP, dengan obyek pemeriksaan meliputi kesesuaiannya terhadap batas persil. Berdasarkan hasil pengecekan, pagar berada di dalam batas persil dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek yang menjadi kewenangan DPRKPP," jelasnya.

Iman juga menegaskan bahwa tidak terdapat sanksi administratif atas tidak diajukannya PBG Perubahan untuk pagar. 

Namun, kata Iman, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lain di luar aspek tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, DPRKPP Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah mal yang telah diperiksa tidak melanggar aspek perizinan yang menjadi kewenangan dinas, meski pengawasan terhadap ketentuan teknis lainnya tetap dilakukan sesuai regulasi. (*)

Berita Terbaru

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:03 WIB

BACASAJA.ID — Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia m…

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

POLDA SULBAR - Suasana penuh kehangatan, tawa, dan persaudaraan menyelimuti malam ramah tamah yang digelar di lingkungan Paguyuban Manakarra Lanal Mamuju,…

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

SURABAYA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan…

Roadshow Perdana Film "Dan Bandung" Disambut Antusias di Surabaya

Roadshow Perdana Film "Dan Bandung" Disambut Antusias di Surabaya

Minggu, 02 Agu 2026 12:07 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYA– Menjelang penayangan serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 20 Agustus 2026, film drama romansa terbaru produksi Verona Films berjudul Dan B…

TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB

BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti dalam pengungkapan laboratorium rumahan (home lab)…

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

Dugaan Pemerkosaan Dua Santriwati di Sidoarjo: BBHAR PDIP Jatim Mintakan Perlindungan dan Restitusi dari LPSK

Sabtu, 01 Agu 2026 17:00 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 17:00 WIB

​​SURABAYA – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur secara resmi mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum, pemuli…