Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pagar baru Pakuwon Mall
Pagar baru Pakuwon Mall

i

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah pusat perbelanjaan tidak memerlukan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perubahan secara tersendiri.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Iman Krestian Maharhandono menjawab konfirmasi jatim-pikiranrakyat.com terkait pemasangan pagar permanen di sejumlah mal yang dikelola Pakuwon Group di Surabaya.

Menurut Iman, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 89 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pagar merupakan bangunan penunjang dan pengajuannya menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung.

"Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 89 Tahun 2024, pagar merupakan bangunan penunjang yang pengajuannya menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung, sehingga perubahan pagar tidak diajukan sebagai PBG tersendiri," tulis DPRKPP dikutip dari jatim-pikiranrakyat.com, Minggu (02/08/2026).

DPRKPP juga menjelaskan bahwa perubahan pagar pada prinsipnya tidak memengaruhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), karena penilaian SLF berkaitan dengan keandalan dan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Selain itu, DPRKPP menyatakan tidak menerima pengajuan PBG Perubahan terkait pemasangan pagar tersebut karena memang tidak dipersyaratkan.

Meski tidak memerlukan PBG Perubahan, DPRKPP menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan pagar di lapangan.

"Pemeriksaan lapangan telah dilakukan oleh DPRKPP, dengan obyek pemeriksaan meliputi kesesuaiannya terhadap batas persil. Berdasarkan hasil pengecekan, pagar berada di dalam batas persil dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek yang menjadi kewenangan DPRKPP," jelasnya.

Iman juga menegaskan bahwa tidak terdapat sanksi administratif atas tidak diajukannya PBG Perubahan untuk pagar. 

Namun, kata Iman, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lain di luar aspek tersebut, pemerintah tetap dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan jenis pelanggaran dan peraturan yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, DPRKPP Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah mal yang telah diperiksa tidak melanggar aspek perizinan yang menjadi kewenangan dinas, meski pengawasan terhadap ketentuan teknis lainnya tetap dilakukan sesuai regulasi. (*)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…