Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7) lalu
Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7) lalu

i

BACASAJA.ID — Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menghormati keberagaman keyakinan. Namun, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah kebijakan yang lebih konkret agar prinsip persamaan kedudukan warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi benar-benar terwujud.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7), dengan tema "Meneropong Masa Depan Penghayat Kepercayaan Pasca Peresmian Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa."

Forum menghadirkan Ir. Sukriston (Bopo Kriston) dari Perwakilan Penghayat Kepercayaan Sumarah, pelaku budaya  R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa, serta mantan Hakim Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, M.H. Ketiga narasumber memandang bahwa penghormatan terhadap penghayat kepercayaan tidak cukup berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang menjamin kesetaraan hak warga negara.

Ketua Umum Genmuda ISRI, Diasma Sandi Swandaru, mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 merupakan langkah maju negara dalam menghargai keragaman keyakinan yang menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Indonesia.

Namun demikian, menurutnya, agenda kebangsaan belum selesai.

"Pengakuan simbolik harus dilanjutkan dengan penguatan implementasi konstitusi. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan agama maupun kepercayaan yang dianutnya," ujarnya.

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Genmuda ISRI mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Diasma, seluruh agama yang diakui negara telah memiliki hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, usulan tersebut dipandang sebagai bentuk penyempurnaan implementasi prinsip kesetaraan warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perspektif sejarah, Ir. Sukriston mengingatkan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai komunitas penghayat telah hidup, berkembang, serta berkontribusi dalam perjuangan kebangsaan.

Ia mencontohkan tokoh-tokoh seperti Mr. Wongsonegoro dan Cilik Riwut sebagai bagian dari jejak sejarah keterlibatan penghayat kepercayaan dalam membangun Indonesia. Selain itu, komunitas penghayat juga berperan menjaga kelestarian hutan, sumber mata air, pertanian organik, dan berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah memperkuat pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan, meningkatkan kualitas pendataan, serta membuka ruang partisipasi mereka dalam penyusunan kebijakan maupun pengembangan pendidikan kebangsaan.

Budayawan R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa menegaskan bahwa Pancasila tumbuh dari pengalaman sejarah dan kebudayaan Nusantara yang menghargai keberagaman. Menurutnya, agama dan kepercayaan tidak layak dipertentangkan karena keduanya merupakan bagian dari kekayaan peradaban Indonesia yang sama-sama mengajarkan penghormatan terhadap kemanusiaan, harmoni sosial, dan kehidupan yang bermartabat.

Sementara itu, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna memberikan penjelasan mengenai landasan konstitusional kedudukan penghayat kepercayaan. Ia menegaskan bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara telah memberikan pengakuan yang setara kepada penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Menurutnya, kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi.

Dalam sesi diskusi, Sugandi, penghayat kepercayaan Kamandaka asal Bandung, berbagi pengalaman bahwa dirinya dan keluarganya hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar tanpa mengalami hambatan dalam kehidupan sosial maupun administrasi kependudukan. Ia mencontohkan bahwa anak-anak maupun keluarga bisa menjadi ASN, TNI, dan POLRI. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa praktik toleransi dapat tumbuh kuat ketika masyarakat membangun saling pengertian dan penghormatan terhadap perbedaan.

Melalui Kursus IWAK, Genmuda ISRI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog intelektual mengenai isu-isu kebangsaan, konstitusi, dan Pancasila. Organisasi ini meyakini bahwa penguatan persatuan Indonesia tidak cukup dilakukan melalui pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang adil, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelaksanaan hak konstitusional secara konsisten bagi seluruh warga negara.

Tag :

Berita Terbaru

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Pagar Baru Mall Pakuwon Grup Viral, Pemkot Surabaya: Tak Perlu PBG Perubahan

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 18:00 WIB

SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPP) Kota Surabaya memastikan pemasangan pagar permanen di sejumlah…

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Kapolda Sulbar Hadiri Ramah Tamah Lanal Mamuju: Kokohkan Sinergi Persaudaraan TNI‑Polri dan Instansi Lainnya

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 17:54 WIB

POLDA SULBAR - Suasana penuh kehangatan, tawa, dan persaudaraan menyelimuti malam ramah tamah yang digelar di lingkungan Paguyuban Manakarra Lanal Mamuju,…

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Pagar Baru Mall Milik Pakuwon Grup di Surabaya Dipertanyakan Izin PBG-nya

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:31 WIB

SURABAYA- Pemasangan pagar besi permanen di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menjadi perhatian.  Selain mengubah tampilan kawasan komersial, perubahan …

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Dirut KBS yang Terjerat Korupsi Makanan Satwa Rp10 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:27 WIB

SURABAYA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan…

Roadshow Perdana Film "Dan Bandung" Disambut Antusias di Surabaya

Roadshow Perdana Film "Dan Bandung" Disambut Antusias di Surabaya

Minggu, 02 Agu 2026 12:07 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYA– Menjelang penayangan serentak di seluruh bioskop Indonesia pada 20 Agustus 2026, film drama romansa terbaru produksi Verona Films berjudul Dan B…

TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

TERUNGKAP! Pemilik Kendaraan yang Disita BNN di Ruko Milik AHr dalam Kasus Pabrik Narkoba Cair Batam

Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 12:01 WIB

BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita tiga unit mobil dan satu sepeda motor sebagai barang bukti dalam pengungkapan laboratorium rumahan (home lab)…