Genmuda ISRI Dorong Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Jadi Hari Libur Nasional

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7) lalu
Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7) lalu

i

BACASAJA.ID — Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dinilai menjadi tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menghormati keberagaman keyakinan. Namun, pengakuan tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah kebijakan yang lebih konkret agar prinsip persamaan kedudukan warga negara sebagaimana dijamin dalam konstitusi benar-benar terwujud.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Kursus Ideologi dan Wawasan Kebangsaan (Kursus IWAK) Seri I yang diselenggarakan Dewan Pengurus Nasional Generasi Muda Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (Genmuda ISRI) secara daring, Jumat (31/7), dengan tema "Meneropong Masa Depan Penghayat Kepercayaan Pasca Peresmian Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa."

Forum menghadirkan Ir. Sukriston (Bopo Kriston) dari Perwakilan Penghayat Kepercayaan Sumarah, pelaku budaya  R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa, serta mantan Hakim Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, M.H. Ketiga narasumber memandang bahwa penghormatan terhadap penghayat kepercayaan tidak cukup berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang menjamin kesetaraan hak warga negara.

Ketua Umum Genmuda ISRI, Diasma Sandi Swandaru, mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 merupakan langkah maju negara dalam menghargai keragaman keyakinan yang menjadi bagian dari sejarah dan kebudayaan Indonesia.

Namun demikian, menurutnya, agenda kebangsaan belum selesai.

"Pengakuan simbolik harus dilanjutkan dengan penguatan implementasi konstitusi. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara tanpa membedakan agama maupun kepercayaan yang dianutnya," ujarnya.

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Genmuda ISRI mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR RI agar Hari Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa setiap tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Diasma, seluruh agama yang diakui negara telah memiliki hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, usulan tersebut dipandang sebagai bentuk penyempurnaan implementasi prinsip kesetaraan warga negara sebagaimana diamanatkan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam perspektif sejarah, Ir. Sukriston mengingatkan bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Jauh sebelum Indonesia merdeka, berbagai komunitas penghayat telah hidup, berkembang, serta berkontribusi dalam perjuangan kebangsaan.

Ia mencontohkan tokoh-tokoh seperti Mr. Wongsonegoro dan Cilik Riwut sebagai bagian dari jejak sejarah keterlibatan penghayat kepercayaan dalam membangun Indonesia. Selain itu, komunitas penghayat juga berperan menjaga kelestarian hutan, sumber mata air, pertanian organik, dan berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi fondasi keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, ia mendorong agar pemerintah memperkuat pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan, meningkatkan kualitas pendataan, serta membuka ruang partisipasi mereka dalam penyusunan kebijakan maupun pengembangan pendidikan kebangsaan.

Budayawan R. Dandhi Mahendra Uttunggadewa menegaskan bahwa Pancasila tumbuh dari pengalaman sejarah dan kebudayaan Nusantara yang menghargai keberagaman. Menurutnya, agama dan kepercayaan tidak layak dipertentangkan karena keduanya merupakan bagian dari kekayaan peradaban Indonesia yang sama-sama mengajarkan penghormatan terhadap kemanusiaan, harmoni sosial, dan kehidupan yang bermartabat.

Sementara itu, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna memberikan penjelasan mengenai landasan konstitusional kedudukan penghayat kepercayaan. Ia menegaskan bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, negara telah memberikan pengakuan yang setara kepada penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

Menurutnya, kebebasan beragama dan berkepercayaan merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlindungan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi.

Dalam sesi diskusi, Sugandi, penghayat kepercayaan Kamandaka asal Bandung, berbagi pengalaman bahwa dirinya dan keluarganya hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar tanpa mengalami hambatan dalam kehidupan sosial maupun administrasi kependudukan. Ia mencontohkan bahwa anak-anak maupun keluarga bisa menjadi ASN, TNI, dan POLRI. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa praktik toleransi dapat tumbuh kuat ketika masyarakat membangun saling pengertian dan penghormatan terhadap perbedaan.

Melalui Kursus IWAK, Genmuda ISRI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog intelektual mengenai isu-isu kebangsaan, konstitusi, dan Pancasila. Organisasi ini meyakini bahwa penguatan persatuan Indonesia tidak cukup dilakukan melalui pengakuan simbolik, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan publik yang adil, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelaksanaan hak konstitusional secara konsisten bagi seluruh warga negara.

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…