SURABAYA- Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Chairul Anwar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Edward Dewaruci. Menurutnya, Chairul Anwar memenuhi syarat untuk memperoleh penangguhan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan mendapat jaminan dari pihak keluarga.
"Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga sudah diajukan. Sejak awal kami juga kooperatif dan sesuai syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP. Klien kami tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti karena tempat tinggalnya jelas dan keluarganya juga menjadi penjamin," kata Edward Dewaruci, Sabtu (1/8/2026).
Edward mengaku hingga kini pihaknya belum menerima tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas permohonan tersebut.
"Itu yang sudah kami ajukan, mudah-mudahan bisa disetujui," ujarnya.
Meski demikian, Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum apabila permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan.
"Kalau tidak pun, kami tetap kooperatif untuk membuka dan mencari seterang-terangnya bagaimana sebenarnya posisi perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Chairul Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TS KBS periode 2016–2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, Chairul Anwar yang menjabat sebagai Direktur Utama pada periode tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menduga tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan dan membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Khusus pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sekitar Rp10,2 miliar.
Penyidik juga menyebut dugaan penyimpangan anggaran itu berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya, antara lain fasilitas yang kurang terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.
Atas perkara tersebut, Chairul Anwar dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka bukan merupakan bukti bersalah dan seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses peradilan.***
Editor : Redaksi