Seorang Pria Cabuli Anak Tirinya Hingga 5 Kali, Terungkap Gegara Ibunya Masuk Kamar

bacasaja.id
Ilustrasi pencabulan

TULUNGAGUNG - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan pria sebut saja Londo (43) warga Kediri yang berdomisili di Kecamatan Ngunut, Selasa (17/5/22) malam.

Sebab Londo diduga telah mencabuli anak tirinya Bunga (11) hingga berulang kali.

Baca juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu

Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Muhammad Anshori menjelaskan kejadian ini terungkap saat Bunga kedapatan melakukan masturbasi oleh ibunya di dalam kamar, Minggu (15/5/22) sore.

“Ibunya lalu bertanya siapa yang mengajari?” kata Anshori.

Didesak pertanyaan oleh ibunya, Bunga lalu mengaku sudah disetubuhi oleh Londo hingga beberapa kali.

Menurut Bunga kejadian pertama terjadi pada tahun 2019, dan terakhir pada 13 Mei 2022 lalu sekitar pukul 19.00.

Saat itu rumah dalam keadaan mati lampu, ibu dan kakak korban sedang tidur.

“Aksi tak senonoh itu selalu dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi,” terangnya.

Menurut pengakuan Bunga, Londo setidaknya sudah malakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali.

Baca juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya

Dalam melancarkan aksinya, Londo selalu mengiming-imingi korban dengan uang atau barang yang diinginkan korban.

“Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun,” terang Anshori.

Tak terima keluarganya diperlakukan tak senonoh, Budhe korban lalu melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ngunut.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani

Pelaku harus mendekam di hotel prodeo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, Londo dijerat dengan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UU RI No 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan UU RI. No 35 Tahun 2014, sebagai mana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

 “Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru