JPU Gabungan Tangani Perkara Pemalsuan Surat PT Tuah Globe Mining

bacasaja.id
Para saksi saat memberikan keterangan di Pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya

PALANGKARAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menangani proses hukum pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren SH, Selasa (24/5/2022).

"Iya, gabungan JPU dalam proses hukum ini yakni dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya," bebernya kepada awak media di ruang kerjanya.

Saat ini, lanjutnya, proses hukum terdakwa tersebut terus berjalan dan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Diuraikannya, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti, selain itu juga ada alat bukti lainnya, seperti surat atau dokumen dan petunjuk lainnya.

Ketika ditanya terkait jadwal sidang yang sebelumnya satu kali seminggu menjadi dua kali dalam seminggu, pria yang baru menjabat Kasi Intel Kejari Palangka Raya itu menanggapi hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam proses hukum.

"Ini untuk memberikan layanan atau mempercepat proses hukum, kita menghormati jadwal yang sudah di agendakan Majelis Hakim. Dan untuk agenda selanjutnya sidang akan dilakukan secara offline," tukasnya.

Sementara itu, Onggowijaya sebagai kuasa hukum TGM mengatakan bahwa perkara ini akan semakin terang-benderang di pengadilan karena  kerugian yang dialami oleh TGM cukup besar dimana batu bara diangkut dan dijual tanpa membayar hak TGM.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan yang berhasil mengungkap kejahatan ini sehingga yang bersangkutan dapat diadili saat ini. Kami berharap majelis hakim benar-benar memberikan keadilan bagi TGM karena berapa banyak batu bara yang telah diangkut oleh Wang Xiu Juan tanpa sepengetahuan TGM?" ujar Onggo, sapaan Onggowijaya.

"Sangat patut diduga mereka membangun narasi-narasi yang tidak benar untuk menutupi dugaan kejahatan yang telah dilakukan dan hal itu sungguh merugikan TGM. Saksi-saksi sudah memberikan keterangan di pengadilan, dan makin terkuak apa yang sesungguhnya terjadi? Jika nanti para terdakwa terbukti bersalah, maka sangat patut diduga mereka adalah mafia tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Tengah, dan jika benar maka tentunya kepolisian dapat mengusut tuntas jaringan dan afiliasinya terutama tentang perizinannya," tandas Onggo. (MTR)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru