Jaksa Dari Kejagung Hadirkan Lima Orang Saksi Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM

bacasaja.id
Suasana persidangan kasus dugaan pemalsuan surat PT TGM (doc: berita sampit)

PALANGKA RAYA - Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias susi  terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 30 Mei 2022 hingga pukul 19.00 Wib ini.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta. Salah satunya Sabungan Pandiangan, yang dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya yang melaporkan kasus tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.

“Saya mendampingi direktur utama ke mabes polri melaporkan dugaan penggelapan dengan membawa SAAB. Yang saya laporkan, susi dan dua orang lainnya,” katanya saat memberikan keterangan di persidangan

Menurutnya, ia mengetahui adanya pemalsuan tersebut setelah adanya pergerakan kapal Tongkang yang mengangkut batu bara tanpa Barcode.

PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan PT Tuah Globe Mining (TGM) mempunyai MoU. Dalam MoU itu, sepengetahuannya, TGM berperan sebagai pemilik batu bara, sementara KMI kerja sama untuk pengolahan dan mereka yang melakukan penjualan.

"Yang bisa menadatangani SAAB adalah direktur utama," ucap Sabungan.

Diketahui, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, disebut jaksa dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017.

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM.

Sementara itu, Sabungan Pandiangan menyesalkan majelis hakim yang memperbolehkan advokat Alfin Suherman beracara di PN Palangkaraya, karena yang bersangkutan pernah dihukum atas tindak pidana tipikor  berdasarkan putusan no 93/pid.sus-tpk/2019/pn.jkt.pst.

“Menurut pasal 10 UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dinyatakan bahwa seorang advokat itu berhenti atau dapat diberhentikan apabila dihukum pidana atas tindak pidana yang ancamannya 4 tahun lebih. Jadi UU secara otomatis akan memberhentikan seorang advokat apabila pernah dihukum pidana atas tindak pidana yang diancam di atas 4 tahun penjara. Dalam hal ini Alfin Suherman seharusnya tidak bisa lagi beracara di pengadilan atas perintah undang- undang, kami akan melaporkan hal ini ke institusi terkait,” tegas Sabungan Pandiangan. (BS)

 

 

 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru