3 Kali Mangkir Panggilan, Wanita Cantik Asal Tulungagung Jadi Buronan Kejaksaan

bacasaja.id
Foto Ari Kusumawati (dok. Kejaksaan Negeri Tulungagung)

SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tulungagung mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ari Kusumawati, Direktur Kya Graha yang menjadi tersangka dugaan korupsi 4 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, dengan kerugian 2 Milyar Rupiah lebih.

Wanita kelahiran 22 Februari 1981 itu ditetapkan DPO setelah mangkir dari 3 panggilan Kejaksaan sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi mengatakan panggilan terakhir terhadap Ari dilakukan sejak 13 April 2022 lalu. Namun penetapan DPO secara resmi baru dilakukan pada 31 Mei 2022 lalu.

“Bahwasanya Ari ini per 31 Mei sudah menjadi DPO kita (Kejaksaan),” jelasnya, Senin (6/6/22).

Selain menjadi buronan kejaksaan, Ari juga dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri. Disinggung lamanya pengeluaran DPO itu, Agung jelaskan ada beberapa tahap yang dilakukan sebelum penetapan DPO.

Pertama pihaknya harus memastikan jika tersangka tidak berada di alamat sesuai dengan KTP. Ari mempunyai rumah di Dusun/Desa/Kecamatan Kauman RT. 1 RW. 2 Kabupaten Tulungagung.

Tersangka mempunyai ciri-ciri rambut lurus alis tebal, kulit kuning langsat, wajah oval dan tinggi 160 cm. Kepastian ini diperkuat dengan kesaksian dan keterangan ketua RT dan RW alamat Ari.

“Jika dipastikan tidak domisili di situ, dipanggil 3 kali tidak hadir, kita tetapkan sebagai DPO,” terangnya.

Surat DPO ini diteruskan ke lembaga hukum lainya. Termasuk Kepolisian, Kejaksaan dan petugas Imigrasi untuk mencegah tersangka ke luar negeri.

Ditanya masa berlaku DPO dan pencekalan? Agung jelaskan untuk DPO tidak ada batas waktunya, sedang pencekalan harus diperbaiki 6 bulan sekali.

“Kalau DPO sampai dia tertangkap,” tegasnya.

Menurut Agung, dengan ditetapkan Ari sebagai DPO menggambarkan yang bersangkutan tidak kooperatif, dan berpotensi memperberat hukuman, meski tersangka sudah mengembalikan kerugian negara.

Ari ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengerjaan 4 ruas jalan di Kabupaten Tulungagung pada 2018 lalu.

Akibat pngerjaan itu, negara dirugikan hingga 2,4 milyar rupiah.

Ari pun sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2022, dan sudah mengembalikan kerugian negara (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru