SAMPANG -Ratusan Jurnalis mengepung Mapolres Sampang, meminta pertanggung jawaban atas sikap arogansi Kapolres Sampang saat mendarah darah penuh amarah melontarkan perkataan yang tidak seharusnya diucapkan yakni tidak akan melayani wartawan yang tidak terdaftar ke Dewan Pers dan tidak melakukan UKW. Senin, (20/06/2022).
Ungkapan itu ditegaskan sendiri oleh Kapolres Sampang Arman saat Audensi dengan sejumlah awak media terkait tindak lanjut penangkapan pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton yang tak kunjung ada kejelasan dan dalam rangka klarifikasi prosedur pendistribusian Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).
Namun saat audiensi berlangsung dan terlibat diskusi sengit, Kapolres Arman naik darah dengan melontarkan pernyataan bahwa tidak akan melayani media yang tidak terdaftat di dewan Pers dan Ikut UKW. Padahal yang menjadi Mitra Polres Sampang selama ini adalah media dan wartawannya hampir 90 persen tidak ada yang UKW dan tak terdaftar ke Dewan Pers.
Menurut perwakilan dari Aliansi wartawan pamekasan (AWP) Lutfi (Sekretaris AWP, Red) bukankah Dewan Pers hanyalah lembaga sedangkan Undang-Undang Pers itu adalah aturan artinya lebih tinggi aturan pers dari pada dewan pers.
”Kenapa AKBP ARMAN S.I.K Berani berstetmen tidak akan melayani wartawan yang tidak bersertifikasi, bukankah kalau kita kembali ke Undang-Undang Pers no. 40 tahun 1999 yang menghalang halangi tugas pers akan di penjara 2 tahun serta di denda uang 500 juta", tegas Lutfi saat diberikan giliran untuk berorasi.
Ditempat yang sama Ketua AWP Pamekasan, Saat berorasi, meminta Waka Polres video call kepada Kapolres Sampang , dikarenakan massa aksi tidak kunjung ditemui oleh Kapolres Sampang.
”Jika Kapolres tidak bisa menemui kami untuk meminta maaf didepan publik ini, Saya minta pak Waka Polres Sampang telpon Kapolres dengan Video Call, atau kami akan menjemput Kapolres langsung ke Camplong,” teriak Werwer sapaannya.
Lebih lanjut Zaini, yang merupakan Mantan Presiden Mabes NGO Pamekasan menyampaikan, semestinya sesuai pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Bukan bikin gaduh jagat raya dengan sontak keangkuhan dan kesombongannya", ucap Zaini Werwer Pendiri Mabes NGO Pamekasan.
“Kami meminta Kapolri untuk mencopot Kapolres Sampang karena sudah bikin gaduh terkait statementnya beberapa waktu lalu", mengakhiri orasinya.
Sementara Aziz selaku kordinator lapangan demontrasi ini tidak akan selesai hari ini kasus ini akan di sampaikan ke Kapolri. Kapolres AKBP Arman, S.I.K Tidak bisa menemui para demontrasi untuk di minta keterangan .
“Aksi ini tidak akan berhenti sampai disini, kita akan melakukan aksi berikutnya dan akan disampaikan ke Kapolri persoalan ini", pungkasnya.
Sementara itu Wakapolres Sampang, Jalaluddin saat menemui peserta aksi mengatakan bahwa Kapolres Sampang sedang ada acara diluar terkait hari Bhayangkara Sehingga tidak bisa menemui peserta aksi.
Ditanya jam berapa datangnya pak Kapolres, Wakapolres menjawab tidak tau pasti karena belum ada konfirmasi lagi.
Berkenan dengan itu, Rolis Sanjaya disela sela makan bersama di jalan meminta kepada Kapolres Arman untuk bertindak ksatria untuk menemui peserta aksi.
“Sembari menunggu kordinasi dan Komitmen Wakapolres dengan Kapolres Sampang bagaimana, karena tadi janji mau dikomunikasikan dulu. Ayo makan besama", pungkasnya.
Namun hingga pukul 13.51 wib, Kapolres Sampang belum menampilkan batang hidungnya dan belum bisa menemui ratusan Jurnalis yang sudah panas panasan.
”Pak Kapolres lagi ada acara diluar jadi tidak bisa menemui rekan-rekan", tutupnya.
Editor : Redaksi