TULUNGAGUNG - Seorang LC (pemandu lagu) sebuah warung kopi diamankan oleh Polisi. Sebab LC berwajah jelita bernama NAZ (20) warga Desa/Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo itu nyambi jualan pil dobel L.
NAZ diamankan di tempat kerjanya di sebuah warung di Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung pada Selasa (28/6/22) lalu sekitar pukul 21.30.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Penangkapan NAZ dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
Kasat Reskoba melakui Kasi Humas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Anshori saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Menurut Anshori, NAZ diamankan lantaran kedapatan menjual pil dobel L.
“Diamankan karena menjual pil dobel L di wilayah Polres Tulungagung,” ujar Anshori, Jum'at (1/7/22).
Penangkapan terhadap NAZ berawal dari laporan warga bahwa ada penjualan pil dobel L di wilayah Sumbergempol dan sekitarnya.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mencurigai NAZ sebagai penjual barang haram tersebut.
Dan benar saja, saat diamankan, polisi menemukan puluhan pil dobel L.
“40 pil dobel L,” terangnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Selain pil dobel L, polisi juga mengamankan sebuah HP untuk bertransaksi.
Pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Pucanglaban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, NAZ dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi