Ruko Belga Bakal Disulap Jadi Mall Pelayanan Publik

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 11 Jul 2022 19:09 WIB

Ruko Belga Bakal Disulap Jadi Mall Pelayanan Publik

i

Ruko Belga Di Jalan Agus Salim, Tulungagung

TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bakal menjadikan Ruko Belga menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP). Namun hal itu menunggu adanya kekuatan hukum tetap terhadap permasalahan hukum Ruko Belga.

Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto menjelaskan saat ini status Ruko Belga masih dalam status sengketa antara Pemkab Tulungagung dan penyewa Ruko.

“Kalau prosesnya (hukum) sudah selesai, nanti kita manfaatkan sebagai MPP,” jelas Erwin.

Meski sudah menang di tingkat Kasasi, Pemkab Tulungagung belum melakukan eksekusi terhadap Ruko Belga. Sebab, penyewa ruko Belga melakukan perlawanan di Pengadilan Negeri Tulungagung dan peninjauan kembali atas putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Padahal, sesuai dengan putusan kasasi MA yang diambil pada 21 September 2021silam, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada, Senin 7/2/2022 pada direktori Putusan MA. Dengan putusan MA ini, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar hutang sewa ruko sebesar 22 milyar rupiah.

Pemkab Tulungagung pun sudah memasukan permohonan eksekusi sejak Maret 2022 lalu. Dengan adanya sidang perlawanan ini, Pemkab Tulungagung sementara menunda eksekusi.

Eksekusi baru bisa dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan yang menguatkan putusan MA. Meski sudah dinyatakan menang melawan penyewa ruko Belga di Jalan Agus Salim Kabupaten Tulungagung, Pemkab Tulungagung belum melakukan eksekusi atau pengosongan paksa lahan tersebut.

Ruko Belga dipilih untuk MPP sebab sudah tersedia bangunan-bangunan bekas Ruko yang bisa dimanfaatkan sebagai kantor dengan beberapa penyesuaian.

“Kebutuhan-kebutuhan ruangannya nanti kita sesuaikan,” jelasnya.

Untuk penyesuaian itu, pihaknya bakal menganggarkan sebesar 2 milyar untuk penyesuaian itu.

Menurut Erwin sebelum memantapkan Belga untuk MPP, ada beberapa kandidat yang akan dijadikan MPP. Salah satunya Balai Rakyat di Jalan Kartini, yang sekarang difungsikan untuk Posko Covid-19.

Opsi lainya di eks pasar hewan Beji. Namun untuk pembangunan MPP di eks pasar hewan Beji membutuhkan anggaran yang cukup tinggi.

MPP bertujuan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.

“Kita targetkan di tahun 2022 sudah ada MPP,” terangnya.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dulunya, diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung. Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.

Status lahan itu adalah HGB (hak guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.

Sewa ruko di lahan ini mulai Rp 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran. (JP/t.ag)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU