Mahasiswa UNISLA Demo Tuntut SK Pembekuan BEM Dicabut, Dosen Tabrak Karangan Bunga Dan Geber Gas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil yang dikendarai dosen diduga sengaja merusak sarana aksi mahasiswa dengan menabrakkan mobil ke karangan bunga dan kursi yang dibawa BEM Unisla, Jumat (15/7/2022)
Mobil yang dikendarai dosen diduga sengaja merusak sarana aksi mahasiswa dengan menabrakkan mobil ke karangan bunga dan kursi yang dibawa BEM Unisla, Jumat (15/7/2022)

i

LAMONGAN - Belasan mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) menggelar aksi menuntut SK pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dicabut.

Aksi mahasiswa ini dipimpin langsung oleh Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah dengan memasang karangan bunga di pintu gerbang Unisla yang bertuliskan, Inna Lillahi Winna Ilaihi Rojiun, Turut Berduka Cita Atas Matinya Mimbar Akademi di Unisla.

Tidak sekedar memasang karangan bunga, para mahasiswa ini juga bergantian berorasi. Para mahasiswa menuntut agar pihak rektorat mencabut SK pembekuan BEM Unisla.

Ketua BEM Unisla, Febri Hermansyah mengungkapkan, bahwa kebebasan akademik merupakan hak anggota sivitas akademika dalam melaksanakan dan mengembangkan ilmu, teknologi, seni melalui kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan norma dan kelaziman akademik yang berlaku.

"Pembekuan organisasi kemahasiswaan merupakan sebuah sikap otoriter kampus," tegasnya.

Diungkapkan, ada 4 fokus muatan materi kritikan dan tuntutan oleh BEM Unisla. Di antaranya adalah aspek akademis, aspek keuangan, aspek kemahasiswaan dan aspek saran prasarana.

"Itu semua kritikan ilmiah melalui kajian oleh BEM Unisla," ungkapnya.

Berangkat dari kajian dan kritikan tersebut, menurut Febri, dijawab pihak rektorat dengan dibekukannya BEM Unisla. Dan ini mencederai hak atas kebebasan berekspresi.

BEM Unisla menilai adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh birokrasi kampus terkait pembekuan BEM Unisla. Juga adanya tindakan intimidasi, intervensi, kriminalisasi yang dilakukan oleh birokrasi kampus.

Febri memastikan, pihaknya akan terus bergerak jika tuntutan pencabutan SK pembekuan BEM Unisla tidak dikabulkan.

Aksi sebanyak 12 mahasiswa dari BEM ini berakhir dan selama aksi juga dilakukan dengan santun.

Namun, spontan ada yang mengagetkan bagi pendemo dan sejumlah awak media. Tiba-tiba mobil Avanza warna hitam nopol B 1171 UYG yang masuk dari pintu gerbang kampus menabrak karangan bunga yang dipasang para mahasiswa dan kursi milik kampus yang ada di titik mahasiswa demo.

Mobil nopol B 1171 UYG yang dikemudikan oleh seorang dosen itu bahkan tidak hanya sekali menabrakkan kendaraannya.

Insiden itu diulang dua kali hingga menyebabkan kursi besi dengan empat dudukan itu rusak.

Sejumlah Satpam kampus tidak bisa berbuat banyak, hanya memandangi aksi sang dosen yang sengaja menabrak kursi dan karangan bunga yang dijadikan sarana mahasiswa beraksi itu.

Usai menabrakkan mobilnya, pendidik itu mundur dan berhenti sekitar 7 meter dari TKP dan menggeber gas kendaraannya hingga beberapa lama.

"Kan menghalangi saya mau lewat," ujar sang dosen.

Mendapati insiden itu, Ketua BEM Unisla mengungkapkan, bahwa perusakan itu bukan dilakukan oleh mahasiswa.

Ia meminta yang ada di lokasi untuk menilai sendiri dengan apa yang telah dilakukan oleh oknum dosen.

Sementara itu, seorang dosen kepada wartawan mengungkapkan, bahwa apa yang menjadi kritikan para mahasiswa itu sudah dijawab.

"Dua kali BEM diundang dan ternyata mahasiswa yang mengemukakan sejumlah tuntutan itu bukan BEM, tapi aliansi mahasiswa. Gak ada kop BEM dan tidak atas nama BEM," ungkapnya.

Menurutnya pihak kampus sudah sangat terbuka. Bahkan membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mempertahankan sikap idealismenya. Hanya pihak rektorat juga berpesan agar mereka menyelesaikan tahapan pendidikannya.

"Itu termasuk menyelesaikan skripsinya," katanya. (SUR)

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…