TULUNGAGUNG -Hingga bulan Juli 2022, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan RJ (restorasi justice) pada 5 kasus pidana.
RJ adalah penyelesaian masalah hukum dengan jalan kekeluargaan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Teguh Hananto saat dikonfirmasi membenarkan RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Pada semester pertama tahun 2022 iki kita telah melakukan 5 RJ,” ujar Teguh, Jum'at (22/7/22).
Teguh jelaskan kasus yang telah di RJ rerata merupakan kasus ringan.
Kasus itu antara lain 1 kasus pencurian, 1 kasus penganiayaan dan 3 kasus kecelakaan lalu lintas.
Terbaru pihaknya melalukan RJ terhadap kasus penganiayaan adik kepada kakak kandungnya.
“Dengan kesepakatan bersama dengan disaksikan ibu dan keluarga besarnya, maka kita lakukan upaya RJ,” jelasnya.
Disinggung syarat untuk melakukan RJ? Teguh jelaskan ada beberapa persyaratan.
Syarat itu antara lain pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman tak lebih dari 5 tahun, kerugian kurang dari 2,5 juta rupiah, dan terakhir korban memaafkan pelaku.
“Sangat selektif sekali untuk dilakukan RJ ini,” ujarnya.
RJ dimaksudkan untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat, dan menghilangkan paradigma hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi