Kejaksaan Negeri Tulungagung Lakukan RJ 5 Kasus Pidana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasus penganiayaan saudara kandung yang di RJ oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung
Kasus penganiayaan saudara kandung yang di RJ oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung

i

TULUNGAGUNG -Hingga bulan Juli 2022, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan RJ (restorasi justice) pada 5 kasus pidana.

RJ adalah penyelesaian masalah hukum dengan jalan kekeluargaan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Teguh Hananto saat dikonfirmasi membenarkan RJ yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Pada semester pertama tahun 2022 iki kita telah melakukan 5 RJ,” ujar Teguh, Jum'at (22/7/22).

Teguh jelaskan kasus yang telah di RJ rerata merupakan kasus ringan.

Kasus itu antara lain 1 kasus pencurian, 1 kasus penganiayaan dan 3 kasus kecelakaan lalu lintas.

Terbaru pihaknya melalukan RJ terhadap kasus penganiayaan adik kepada kakak kandungnya.

“Dengan kesepakatan bersama dengan disaksikan ibu dan keluarga besarnya, maka kita lakukan upaya RJ,” jelasnya.

Disinggung syarat untuk melakukan RJ? Teguh jelaskan ada beberapa persyaratan.

Syarat itu antara lain pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman hukuman tak lebih dari 5 tahun, kerugian kurang dari 2,5 juta rupiah, dan terakhir korban memaafkan pelaku.

“Sangat selektif sekali untuk dilakukan RJ ini,” ujarnya.

RJ dimaksudkan untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat, dan menghilangkan paradigma hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. (JP/t.ag)

Tag :

Berita Terbaru

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Pejabat Jadi Tersangka Ekspor Ilegal Tanah Jarang, Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang Bungkam

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:38 WIB

BATAM- Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai…

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Kortastipidkor Temukan Brankas Berisi Tumpukan Uang Dolar Singapura saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:34 WIB

JAKARTA- Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan…

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Ahli Sebut Kelurahan Tak Berwenang Tentukan Objek Tanah dan SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 18:39 WIB

Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali memunculkan sejumlah f…

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Sinergi Kapolda Sulbar Bersama Kadin dan Korem Sukseskan Festival Rakyat Nusantara 2026

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 15:12 WIB

Sebagai wujud keseriusan dan komitmen bersama, pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan penting yaitu pembentukan Tim Teknis Gabungan.…

Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku

Keponakan Bacok Paman Dua Kali Dengan Sabit Di Sampang, Polisi Amankan Pelaku

Rabu, 08 Jul 2026 13:39 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:39 WIB

SAMPANG – Perselisihan keluarga berujung aksi kekerasan terjadi di Jalan Rajawali I, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Madura, Selasa (7/7/2026) s…

Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Dua Mantan Direksi Brantas Abipraya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Pemkab Lamongan

Rabu, 08 Jul 2026 11:52 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:52 WIB

JAKARTA– KPK memeriksa dua mantan direksi PT Brantas Abipraya terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan u…