Langgar Prokes selama PPKM, KTP Disita dan Didenda Rp 150 Ribu

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyekatan di depan depan Mall CITO atau bundaran Waru masuk ke Surabaya, Senin (11/1/2021).
Penyekatan di depan depan Mall CITO atau bundaran Waru masuk ke Surabaya, Senin (11/1/2021).

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya mulai dieksekusi. Walau petugas masih melakukan sosialisasi PPKM, petugas Satpol PP tetap menjalankan penindakan berdasarkan Perwali Nomor 67 tahun 2020 bagi warga yang abai protokol kesehatan.

Sedikitnya sebanyak delapan kendaraan roda dua yang terjaring tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberi surat tilang dan KTP mereka disita.

"Karena tidak menggunakan masker, KTP disita. Tolong ke depan maskernya dipakai," kata salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya di Bundaran Cito, Senin (11/1/2021).

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang disita KTP-nya mereka akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 ribu, sesuai aturan di Perwali nomor 67 tahun 2020. Mereka juga diharuskan membayar via transfer karena masuk dalam kas daerah. Sebab petugas dilokasi tidak menerima pembayaran secara langsung.

Setelah membayar, mereka diminta menujukan bukti membayaran untuk mengambil KTPnya. Namun jika dalam waktu yang ditentukan belum memproses, maka kartu indentitasnya bisa diblokir oleh dispendukcapil.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Chirstijanto saat dikonfirmasi meski PPKM hari pertama dalam tahap sosialisasi, namun penengakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tetap berjalan.

"Iya masih tetep dijalankan penengakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 terkait protokol kesehatan," kata Eddy. (jem/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

POLDA SULBAR- Kebanggaan dan harapan besar menyelimuti Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Minggu (16/8/26), saat dilaksanakan acara Pengukuhan…

Kapolda Sulbar Meriahkan CFD di Arteri Mamuju, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Kapolda Sulbar Meriahkan CFD di Arteri Mamuju, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 15:38 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:38 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta turut meramaikan kegiatan Car Free Day (CFD) yang dibalut dengan semangat Kemerdekaan di Jalan…

Hadiri Syukuran HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Wakapolda Sulbar Tegaskan Sinergi Kokoh TNI-Polri Se-Sulawesi

Hadiri Syukuran HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Wakapolda Sulbar Tegaskan Sinergi Kokoh TNI-Polri Se-Sulawesi

Minggu, 16 Agu 2026 15:35 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:35 WIB

POLDA SULBAR- Kekuatan persaudaraan dan sinergitas yang kokoh antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan Wakapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Hari Santoso, yang …

Belanja Negara Tembus Rp4.000 Triliun, Apa Kata Anggota DPR RI?

Belanja Negara Tembus Rp4.000 Triliun, Apa Kata Anggota DPR RI?

Minggu, 16 Agu 2026 15:30 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:30 WIB

JAKARTA- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 menunjukkan…

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di…

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.…