Langgar Prokes selama PPKM, KTP Disita dan Didenda Rp 150 Ribu

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 18:12 WIB

Langgar Prokes selama PPKM, KTP Disita dan Didenda Rp 150 Ribu

i

Penyekatan di depan depan Mall CITO atau bundaran Waru masuk ke Surabaya, Senin (11/1/2021).

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya mulai dieksekusi. Walau petugas masih melakukan sosialisasi PPKM, petugas Satpol PP tetap menjalankan penindakan berdasarkan Perwali Nomor 67 tahun 2020 bagi warga yang abai protokol kesehatan.

Sedikitnya sebanyak delapan kendaraan roda dua yang terjaring tidak menggunakan masker. Mereka langsung diberi surat tilang dan KTP mereka disita.

"Karena tidak menggunakan masker, KTP disita. Tolong ke depan maskernya dipakai," kata salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya di Bundaran Cito, Senin (11/1/2021).

Bagi pelanggar protokol kesehatan yang disita KTP-nya mereka akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 ribu, sesuai aturan di Perwali nomor 67 tahun 2020. Mereka juga diharuskan membayar via transfer karena masuk dalam kas daerah. Sebab petugas dilokasi tidak menerima pembayaran secara langsung.

Setelah membayar, mereka diminta menujukan bukti membayaran untuk mengambil KTPnya. Namun jika dalam waktu yang ditentukan belum memproses, maka kartu indentitasnya bisa diblokir oleh dispendukcapil.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Chirstijanto saat dikonfirmasi meski PPKM hari pertama dalam tahap sosialisasi, namun penengakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 tetap berjalan.

"Iya masih tetep dijalankan penengakan Perwali Nomor 67 tahun 2020 terkait protokol kesehatan," kata Eddy. (jem/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU