JAKARTA - Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Seperti dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan ini terdaftar pada Senin, 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Dalam permohonan ini, Budi Said sebagai pemohon menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Adapaun sidang pertama praperadilan Budi Said rencananya akan digelar pada Rabu (28/2) mendatang. Persidangan bakal dimulai pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cegah Mantan Sekjen MPR RI ke Luar Negeri
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi dikutip dari PMJ News, Kamis (17/1/2024).
Baca Juga: Lhuuk! Mantan Sekjen MPR Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," lanjutnya. (*)
Editor : Redaksi