Ditetapkan Tersangka Korupsi Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 15 Feb 2024 19:22 WIB

Ditetapkan Tersangka Korupsi Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan

i

Crazy rich Surabaya Budi Said, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. (Foto: PMJ News/YouTube Kejaksaan RI)

JAKARTA  - Crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Seperti dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024), gugatan ini terdaftar pada Senin, 12 Februari 2024 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Vonis Pengadilan Tinggi: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Dalam permohonan ini, Budi Said sebagai pemohon menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini. Sedangkan termohon Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Adapaun sidang pertama praperadilan Budi Said rencananya akan digelar pada Rabu (28/2) mendatang. Persidangan bakal dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi CSR BI Capai Triliunan dan Disalurkan Komisi XI DPR

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said) seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi dikutip dari PMJ News, Kamis (17/1/2024).

Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," lanjutnya. (*)

 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU