Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin

i

SURABAYA  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak, Senin (19/2/2024). Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menerima laporan bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidak membayar pajak. “Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis.

Adapun reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersial minuman, rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, hingga papan reklame tempat makan. “Hari ini kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ujar Agnis.

Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan tindak tegas, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.

“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri. Namun, dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” kata Agnis.

Ia menegaskan, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.

“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” kata Agnis.

Ia mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame. “Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Profil Kombes Pol Dr Rofiq Ripto Himawan, Akpol 2001, Dirreskrimsus Polda Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:39 WIB

SURABAYA-  Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. resmi menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kapolda …

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan di Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:37 WIB

SAMPANG- Polres Sampang menggelar doa kebangsaan bersama untuk memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran…

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…