Simak Baik-baik! Ini Penjelasan Rinci dan Tujuan Tapera PP 21 Tahun 2024

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

JAKARTA  - Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, gaji para pekerja di Indonesia baik pegawai negeri, swasta, hingga pekerja lepas akan dipotong sebesar tiga persen.

Gaji yang dipotong sebesar tiga persen itu, nantinya dimasukan ke dalam dana rekening Tapera. Simak penjelasan rinci dan tujuan dari Tapera di dalam artikel ini.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja negeri, swasta, dan mandiri. Mereka harus berusia minimal 20 tahun dan sudah berstatus kawin.

Penjelasan Rinci Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Yakni, guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Mengutip tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Berikut poin-poinnya:

  • Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta
  • Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi
  • Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Tujuan Tapera

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik. Serta, sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, berikut poin-poinnya:

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Pada Pasal 7 PP itu, dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Lanjut, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta. Dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. (RRI.co,id)

Tag :

Berita Terbaru

Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin Pernah Catatkan Sejarah Mudik Terbaik

Resmi Jabat Kakorlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin Pernah Catatkan Sejarah Mudik Terbaik

Selasa, 13 Okt 2026 19:58 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 19:58 WIB

JAKARTA– Tongkat kepemimpinan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi berganti. Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum. dipercaya menjabat s…

Petrokimia Gresik Siapkan 443 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Petrokimia Gresik Siapkan 443 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Selasa, 13 Okt 2026 17:46 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 17:46 WIB

Gresik - PT Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 443.436 ton untuk mendukung kebutuhan petani menjelang musim tanam Oktober 2026-Maret…

Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas

Pimpin Commander Wish, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto Tegaskan Disiplin dan Penguatan Kamtibmas

Selasa, 13 Okt 2026 15:44 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:44 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda, Irjen Pol Totok Suharyanto, secara perdana memaparkan arah kebijakan strategisnya melalui penyampaian commander wish kepada seluruh …

Komisi A Desak Evaluasi Total ASN di Balai RW, Jangan Ganggu Pelayanan Dispendukcapil Surabaya

Komisi A Desak Evaluasi Total ASN di Balai RW, Jangan Ganggu Pelayanan Dispendukcapil Surabaya

Selasa, 13 Okt 2026 15:34 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYA – Kebijakan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Rukun Warga (RW) mendapat sorotan Komisi A DPRD Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) S…

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

Selasa, 13 Okt 2026 14:59 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:59 WIB

JAKARTA-  JAKARTA – Polri melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan tiga Kapolda di Rupattama Ma…

Gugatan Lelang Rumah Rp920 Juta, Steven Yuwono Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Gugatan Lelang Rumah Rp920 Juta, Steven Yuwono Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Selasa, 13 Okt 2026 14:35 WIB

Selasa, 13 Okt 2026 14:35 WIB

SURABAYA – Proses lelang rumah di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17, Surabaya, digugat pemiliknya, Steven Yuwono Tjandra. Gugatan tersebut diajukan u…