SURABAYA – Proses lelang rumah di Perumahan Dharmahusada Mas Blok AJ Nomor 17, Surabaya, digugat pemiliknya, Steven Yuwono Tjandra. Gugatan tersebut diajukan untuk meminta pembatalan lelang yang dinilai penggugat bermasalah dari sisi administrasi, mulai dari alamat pengiriman surat hingga waktu penyampaian pemberitahuan lelang.
Steven menggugat BRI Jemursari dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Persoalan ini mencuat setelah rumah yang menurut Steven memiliki nilai appraisal perbankan Rp2,6 miliar dan menjadi agunan pinjaman Rp2 miliar, dilelang dengan harga Rp920 juta.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (13/10/2026), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir. Namun, setelah sidang selesai, perwakilan BPN enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, pihak BRI Jemursari dan KPKNL Surabaya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Steven menilai persoalan utama dalam proses lelang terletak pada mekanisme pengiriman surat pemberitahuan. Menurut dia, sejak awal pengajuan kredit, dokumen resmi perbankan dikirimkan ke alamat domisili objek yang dijaminkan. Namun, ketika kredit mulai bermasalah, alamat pengiriman dokumen disebut dialihkan ke alamat yang tercantum dalam KTP, yang menurut Steven bukan tempat tinggalnya.
Selain persoalan alamat, Steven juga menyoroti ketidaksesuaian tanggal pada dokumen pemberitahuan lelang. Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2026, tetapi baru mendapatkan stempel kantor pos pada 16 April 2026.
Padahal, berdasarkan kronologi yang disampaikan Steven, lelang telah berlangsung pada 10 April 2026, atau enam hari sebelum surat tersebut mendapatkan stempel pengiriman.
Steven menilai kondisi itu membuat pemberitahuan tertulis tidak memberikan kesempatan yang memadai baginya untuk mengetahui proses lelang sebelum pelaksanaannya. Ia juga menyebut telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan pada Januari 2026, tetapi upaya tersebut tidak menghentikan proses lelang.
Dari sisi nilai aset, Steven mempertanyakan penetapan harga lelang sebesar Rp920 juta. Angka tersebut jauh di bawah nilai appraisal perbankan yang disebut mencapai Rp2,6 miliar.
Ia juga menduga terdapat praktik tidak sehat dalam proses penetapan pemenang lelang. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari keberatan pihak penggugat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami menempuh jalur hukum ini untuk membatalkan lelang yang dinilai cacat formil akibat penyuratan yang keliru dan terlambat. Surat pemberitahuan baru dikirimkan serta diterima setelah lelang selesai dilaksanakan, sehingga ada dugaan permainan administrasi yang sangat merugikan debitur,” ujar Steven, Selasa (13/10/2026).
Melalui gugatan tersebut, Steven berharap majelis hakim membatalkan penetapan pemenang lelang dan memulihkan haknya atas aset yang disengketakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak penggugat masih memperjuangkan keberatannya melalui jalur pengadilan. Keterangan dari BRI Jemursari, KPKNL Surabaya, maupun BPN mengenai pokok keberatan tersebut belum diperoleh. (dims)
Editor : Redaksi