Apa Tujuan Pemerintah Izinkan Ormas Kelola Tambang? Simak Regulasi Ini

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang

i

JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah meneken dan mengesahkan, aturan izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang di Indonesia. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pemerintah Indonesia pun membeberkan, tujuan utama diberikannya izin pengelolaan tambang untuk ormas. Tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat atau umat, hal itu tertuang dalam Pasal Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi. Serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," kata bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas. Kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Pemerintah ingin memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha, nantinya tidak dapat dipindahtangankan. Ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Kemudian, yang dimaksud sebagai ormas keagamaan dalam beleid ini adalah organisasi keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi. Lalu, memiliki tujuan pemberdayaan secara finansial, baik untuk anggota maupun masyarakat. (RRI.co.id)

Tag :

Berita Terbaru

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Sedang Isi BBM, Buronan Kasus Fidusia Oktavanus Katili Diciduk Tim Tabur Kejari Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYA — Pelarian terpidana kasus tindak pidana fidusia, Oktavanus Katili, akhirnya berakhir di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Terpidana yang masuk d…

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Usai Keributan, Louis Disebut Masih Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:57 WIB

SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dua t…

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…