JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah meneken dan mengesahkan, aturan izin ormas keagamaan mengelola lahan tambang di Indonesia. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah Indonesia pun membeberkan, tujuan utama diberikannya izin pengelolaan tambang untuk ormas. Tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat atau umat, hal itu tertuang dalam Pasal Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
"Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi. Serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat," kata bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas. Kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Berdasarkan ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Pemerintah ingin memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha, nantinya tidak dapat dipindahtangankan. Ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.
Kemudian, yang dimaksud sebagai ormas keagamaan dalam beleid ini adalah organisasi keagamaan yang menjalankan kegiatan ekonomi. Lalu, memiliki tujuan pemberdayaan secara finansial, baik untuk anggota maupun masyarakat. (RRI.co.id)
Editor : Redaksi