SURABAYA - Pasangan sejoli di Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka adalah TMS (44) wanita asal Puri indan Blok AF Sidoarjo dan SA (48) asal Joyoboyo Timur. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Jalan KH Wahab Siamin Dukuh pakis Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya diparkiran MCD Mayjend Sungkono.
Dari tangan keduanya petugas juga menyita barang bukti berupa, 5 poket plastik berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 2,301 gram, serta 2 HP.
Baca Juga: Fredy Pratama Kendalikan Narkoba di 14 Provinsi, Termasuk Jawa Timur, Transaksinya Rp56 Triliun
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh petugas.
Baca Juga: Bantu Suami Jual Ineks Doraemon, Wanita ini Ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya
“Anggota yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti 5 poket siap edar,” ujar Kompol Suriah dikutip dari RRI, Senin (15/7/2024).
Barang yang ditemukan pada saat penggeledahan itu diakui milik keduanya. Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari A (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
“Mereka mendapatkan sabu dari A pada Rabu 3 juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, didaerah Rangkah Gang III Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp 4.000.000,” kata Kasat Resnarkoba. (rri)
Editor : Redaksi