SURABAYA- Ada suasana berbeda di Harris Hotel Gubeng Surabaya kemarin (23/7/24), di mana para agen perubahan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) berkumpul dalam kegiatan Temu Teknis Agen Perubahan Pemprov Jatim Tahun 2024.
Kegiatan temu teknis tersebut didesain untuk memberikan penghargaan kepada 3 Agen Terpuji dari 9 Agen Terpuji yang terpilih. Pemilihan tiga agen perubahan terpuji tersebut dilakukan oleh Dewan Juri yang terdiri dari :
Baca Juga: Syarat CPNS 2024 Pemprov Jatim, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Juri 1 Firman Syah Ali, SH, MH, Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (Kabid Inotek BRIDA) Provinsi Jatim. Juri 2 Wiwit Kurniawati S.AP. MM,
Kepala Bagian Tatalaksana pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jatim. Juri 3 Rachmad Wahyu Kurniawan, M.IP. CGRCPA. Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim.
Sedangkan Juri Utama dalam seleksi agen perubahan terpuji tersebut adalah Dr. Andriyanto, SH. M.Kes, Kepala BRIDA Jatim dan saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan.
Parameter penilaian yang dilakukan oleh Dewan Juri adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Pemprov Buka Pendaftaran CPNS 2.314 Formasi, Pj. Gubernur: Terbesar Sepanjang Sejarah Jawa Timur
- Predikat Agen Perubahan Inspiratif dengan parameter perubahan yang dihasilkan merupakan perubahan yang dapat membangun budaya kerja pada lingkungan kerja yang semula kurang baik menjadi lebih baik dan sesuai core value ASN BerAKHLAK;
- Predikat Agen Perubahan Inovatif dengan parameter perubahan yang dihasilkan merupakan ide-ide baru atau pembaruan yang menghasilkan nilai tambah;
- Predikat Agen Perubahan Berdampak dengan parameter perubahan yang dihasilkan memiliki dampak yang luas kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat langsung merasakan dampak yang dihasilkan dari perubahan yang ada.
Berdasarkan parameter penilaian tersebut, akhirnya Dewan Juri menetapkan tiga agen perubahan terpuji yang terdiri dari :
- Agen Perubahan Inspiratif : Sakina Usman, S.H., M.H., dari UPT PPD Trenggalek, Badan Pendapatan Daerah;
- Agen Perubahan Inovatif, diberikan kepada Suhariono, SKM,ST.,M.KL., dari RSUD dr. Soetomo Dinas Kesehatan;
- Agen Perubahan Berdampak diberikan kepada Cito Eko Yuli Saputro, S.TR., dari Dinas Perhubungan.
Penghargaan berupa piala dan uang pembinaan kepada tiga agen perubahan terpuji tersebut diberikan oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Dr. Kurniawan Hary Putranto, ST, MM bersama Dewan Juri.
Dalam sambutan penutupan kegiatan, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim menyatakan bahwa ketiga agen perubahan terbaik dalam kategori Agen Perubahan Inspiratif, Agen Perubahan Inovatif, dan Agen Perubahan Berdampak tersebut terpilih melalui proses serta mekanisme seleksi selama 2 (dua) hari berdasarkan kemampuan dan pengetahuan tentang Reformasi Birokrasi, Peran Agen Perubahan dan Aksi Perubahan beserta implementasinya.
Baca Juga: Perokok Wajib Tahu! DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Raperda Kawasan KTR Menjadi Perda
Predikat yang telah diberikan tersebut tidak bermaksud mengelompokkan yang baik dan kurang baik, akan tetapi prinsipnya seluruh agen perubahan saat ini telah berupaya memberikan pengaruh yang baik pada lingkungan kerja masing-masing.
"Hal ini dilakukan sebagai apresiasi atas kinerja Agen Perubahan Provinsi Jatim yang diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Agen Perubahan yang merupakan motor penggerak perubahan yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan reformasi birokrasi berdampak." ungkapnya. (*)
Editor : Redaksi