SURABAYA - Warga Kota SURABAYA kini harus melampirkan kepersertaan BPJS Kesehatan/JKN menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini akan segera diberlakukan tanggal 1 Agustus 2024.
Seperti disampaikan kepala BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin, Senin 29 Juli 2024. Aturan ini, sesuai dengan terbitnya Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tengang Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswi Lompat dari Lantai 22 Kampus Universitas Ciputra Surabaya
Kini dalam melayani kesehatan warga kota, BPJS Surabaya bekerjasama dengan 60 rumah sakit. Rumah sakit ini, yang akan memberikan pelayanan kesehatan di Kota Surabaya. “Karena itu keaktifan JKN atau BPJS kesehatan menjadi penting, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Hernina Agustin.
Baca Juga: Mahasiswi Bundir Lompat dari Lantai 22 Gedung Kampus UC Surabaya, Begini Fakta
Hernina berharap, warga kota harus mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan. Termasuk meyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala Urusan Pelayanan dan Adminstrasi Satintelkam Polrestabes Surabaya Kusbiantoro Saputro menjelaskan, bagi warga yang mengurus SKCK tetap diberikam pelayanan oleh kepolisian. “Silakan menunjukkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan SKCK di kepolisian,” tandas Kusbiantoro Saputro.
Baca Juga: Bunda PAUD Berdedikasi Lebih dari 10 Tahun di Surabaya, Eri Cahyadi: Garda Terdepan Cerdaskan Anak
Sedangkan perwakilan BPJS Wacth Jatim, Arif Supriyono menjelaskan, pihaknya akanb melakukan pengawasan pelayann kesehatan, agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat. (kominfo)
Editor : Redaksi