Mau Main Kripto? Sekarang Sudah Ada Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 09 Sep 2024 15:00 WIB

Mau Main Kripto? Sekarang Sudah Ada Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia

i

Tokocrypto sudah mendapat izin sebagai pedagang fisik aset Kripto di Indonesia

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dengan memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat Indonesia. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), yang sebelumnya berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), kini resmi menjadi PFAK melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tertanggal 5 September 2024.

"Bappebti berkomitmen untuk memastikan keamanan transaksi aset kripto bagi masyarakat. Tokocrypto kini sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia," kata Kepala Bappebti, Kasan, dikutip dari laman InfoPublik.id pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Pekerja Seks Online pada Pindah ke Aplikasi Ini, menyusul OnlyFans Larang Konten Porno per 1 Oktober 2021

Kasan menjelaskan, Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), yang sebelumnya telah memperoleh izin sebagai PFAK pada 1 Agustus 2024 berdasarkan SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto, serta mendorong terbentuknya kelembagaan yang terpercaya dan andal.

Kasan menambahkan bahwa proses perubahan status dari CPFAK menjadi PFAK merupakan bukti kepatuhan terhadap ketentuan dan standar yang berlaku. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh persetujuan sebagai PFAK antara lain sertifikasi ISO 27001, penggunaan sistem terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memiliki pegawai bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP).

"Persyaratan lainnya termasuk tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta terdaftar sebagai anggota Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. Semua pedagang yang berizin sebagai PFAK merupakan perusahaan yang kredibel dan terpercaya," jelas Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa dari 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti, tiga di antaranya telah resmi menjadi PFAK. Pemerintah berharap agar CPFAK lainnya segera menyelesaikan proses menjadi PFAK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2024.

Tirta menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. "Dengan semakin besarnya potensi industri kripto dan jumlah pelanggan yang terus bertambah, penting untuk memastikan perdagangan aset kripto di Indonesia aman, transparan, dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU