JAKARTA - Polri menyelidiki kasus dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.
Investigasi dilakukan setelah adanya laporan yang menyebut adanya potensi penyimpangan anggaran dalam kegiatan olahraga nasional tersebut.
Baca Juga: Wewenang Penyidikan Sudah Tepat Dipegang Kepolisian Saja, Bagaimana jika Publik tak Puas?
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan langkah yang diambil ini bersifat preventif, untuk memastikan PON XXI berjalan dengan baik tanpa ada penyelewengan.
"Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya. Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu," ungkap Arief dilansir PMJ News, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Polri juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, terkait laporan dugaan penyelewengan ini. Koordinasi dilakukan melalui Satgas Pendampingan PON XXI yang dibentuk oleh Mabes Polri.
Satgas tersebut melibatkan tim dari Bareskrim Polri serta kepolisian daerah (Polda) Aceh dan Sumatra Utara. Mereka bertugas untuk mendampingi serta memastikan pengelolaan keuangan PON berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: Irjen Dedi Prasetyo Promosi Jabatan, Kini Menjabat Irwasum
Pada kesempatan yang sama, Arief menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan yang masuk ke Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora dibantu gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumatra Utara," tukasnya. (pmj)
Editor : Redaksi