BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, surat keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Jember Faida tentang pemberhentian sekda dan penunjukan pelaksana tugas sekda, eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember cacat prosedur dan tidak sah.
Penegasan Gubernur Khofifah itu diwujudkan dalam bentuk Surat Gubernur Jatim bernomor 131/719/011.2/2021 perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Jember yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida tertanggal 15 Januari 2021.
"Kami sudah menerima surat itu dan pertemuan seluruh pejabat hari ini menegaskan sikap dukungan terhadap surat Gubernur Jatim, sehingga kami siap melaksanakannya," kata Sekda Jember Mirfano, Selasa (19/1/2021).
Selain itu, lanjut dia, para ASN ingin mengakhiri dualisme kepala OPD dan camat yang berdampak terhadap satu pejabat dengan pejabat lainnya, sehingga pihaknya berharap tetap menjadi satu korps aparatur sipil negara (ASN).
"Kami juga mengusulkan kepada Bupati Faida agar membatalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 karena banyak kepala OPD sebagai pengguna anggaran ragu menjalankan itu," katanya.
Khofifah juga meminta Faida untuk segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut untuk menghindari adanya permasalahan hukum dan demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat, sehingga diharapkan kebijakan itu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalah Pilkada
Sebelumnya, calon Bupati Jember yang juga petahana Faida, kalah pada Pilkada Jember 2020 lalu. Setelah itu, Bupati Faida kembali melanjutkan masa kepemimpinannya yang habis pada bulan Februari 2021.
Pada periode sisa masa jabatannya itu, Bupati perempuan pertama di Jember itu justru melakukan mutasi belasan pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Bahkan ada beberapa pejabat yang dimutasi itu tidak diberi jabatan (non-job) atau dibebastugaskan dari jabatannya.
Penggantian pejabat tersebut menyulut kemarahan para ASN, apalagi kebijakan penggantian pejabat tersebut tidak mematuhi surat edaran Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. (tna/rga)
Editor : Redaksi