JAKARTA- Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali menegaskan, bahwa pemberitaan soal Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar yang viral di mediaindonesia.com adalah pemberitaan bohong.
"Seperti yang dimuat dalam viral di Media Indonesia.com tanggal 12 November 2024 oleh Muhammad Kadafi selaku Kuasa Hukum M Ilhamsyah Ainul Mattimu, bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," tegas Muhamad Sattu Pali, Kamis, 14 November 2024.
Baca Juga: Pilkada 2024: Golkar Klaim Menang di 28 Daerah di di Jawa Timur
Menurut Muhamad Sattu Pali, sdr. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait dengan pengesahan AD/ART Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar dalam register perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar, Ini Alasannya
"Namun berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat)," sambungnya.
Berdasarkan informasi detail perkara diatas, maka Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugat, apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Baca Juga: Sah, DPD AMPI Jawa Timur, Wamendag RI Jerry Sambuaga : AMPI Siap Raih Kemenangan Untuk Golkar
"Kami sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan sdr. M. IIhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta, dan kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)," pungkas Muhamad Sattu Pali. (*)
Editor : Redaksi