SURABAYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.1.4.1/25119/436.8.6/2024 tentang Penggunaan Hak Pilih. Dalam SE tersebut, pemkot mengimbau kepada pelaku usaha hingga instansi untuk memberikan kesempatan dan memastikan para karyawannya menggunakan hak pilih mereka, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 27 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata di Kota Surabaya diimbau mulai buka atau beroperasi pukul 11.00 WIB ketika hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pemkot Surabaya dan TEDx Gelar Konferensi Inpiratif anak Muda
“Pimpinan perusahaan agar memberikan kesempatan dan memastikan karyawan dan karyawati pada instansi atau pelaku usaha sesuai kewenangannya, telah menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tanggal 27 November 2024,” kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, hal tersebut dipertegas dengan adanya SE Menteri Tenaga Kerja Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, SE Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Menuju Kota Layak Anak Dunia, Pemkot Lengkapi 38 Taman Aktif di Surabaya dengan Perabot Bermain
“Berdasarkan SE tersebut, para Kepala OPD atau Dirut (Direktur Utama) BUMD di lingkungan Pemkot Surabaya agar menyampaikan kepada karyawan dan karyawatinya,” jelasnya.
Para camat juga diimbau agar menginformasikan hal itu kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, sejumlah jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya diimbau untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha, terhadap pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh saat hari pemilihan berlangsung.
Baca Juga: Kesempatan Baik! Pemkot Surabaya Gulirkan Program Hapus Denda PBB Sampai Akhir Tahun
“Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudparporar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mensosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada pelaku usaha sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi