BATAM- Ratusan warga menggelar aksi menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Batam 2024. Ratusan Mereka memadati jalan depan gedung KPU Kota Batam dan berujung diterima Ketua dan anggota komisioner.
Terlihat aksi tersebut ketat dengan pengawalan personil kepolisian untuk menjaga dan memastikan aksi tersebut berjalan dengan baik dan damai.
Baca Juga: Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024? Ini Jawaban KPU RI
Kordinator Umum Aksi tersebut, Binsar Hadomuan Pasaribu menyampaikan bahwa aksinya mendesak PSU Pilkada Kota Batam dikarenakan belum memenuhi unsur demokrasi dan prinsip kepemiluan (LUBER JURDIL).
“Banyak temuan pelanggaran dan adanya indikasi tidak profesionalnya KPU menjalankan tugas serta dugaan kami adanya design koalisi penyelenggara dan peserta nomor urut 02 membuat hasil suara kemarin melanggar nilai prinsip dan tujuan kepemiluan.” Jelas Binsar.
“Setelah penyampaian aspirasi lalu penyerahan berkas tuntutan dan penandatanganan, maka itu legimitimasi aspirasi kami akan dilaksanakan. Karna ketua KPU menerima tuntutan dan menandatangani” Lanjutnya saat diwawancarai Sabtu, 7 Desember 2024.
Selanjutnya, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Ernawati, yang juga turur hadir di lokasi demo itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyelenggaraan Pilkada Batam 2024. Ia menilai banyak pelanggaran yang mencederai demokrasi.
Baca Juga: Syukuran Akhir Tahun, PDI Perjuangan Sukolilo Ungkap Kunci Kemenangan di Pilkada 2024
“Sejak awal, proses Pilkada ini menyedihkan. Ada catatan penting, seperti kemudahan PPK dikumpulkan oleh salah satu ketua tim paslon di sebuah hotel. Di hari tenang, banyak temuan money politic yang dilakukan oleh tim paslon 02, tetapi kasus ini dihentikan begitu saja,” katanya.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti dugaan keterlibatan aparatur negara dalam Pilkada, meskipun sudah ada larangan dari Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyesalkan adanya upaya menghalangi masyarakat untuk memberikan hak.
“Banyak laporan kepada kami bahwa lurah dan camat dikumpulkan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ada penghadangan distribusi formulir C6 sehingga pemilih tidak bisa datang ke TPS,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan MK Hati-hati Selesaikan 275 Sengketa Pilkada 2024
Dalam kesempatan yang sama, Budi Sudarmawan yang memperkenal diri merupakan Gubernur LIRA KEPRI menyampaikan dalam orasi bahwa KPU Kota Batam tidak transparan menjalankan tugas dan tidak tegas dengan keputusan lembaganya sendiri.
“KPU Kota Batam telah mengkebiri suara rakyat, tidak transparan dan tidak tegas menjalan keputusan regulasinya. Sehingga telah merugikan pihak lain.” Ucap Budi
Adapun Komisioner KPU Kota Batam yang turun menjumpai kelompok aksi tersebut ialah; Mawardi sebagai Ketua, Rosdiana dan Bosar Hasibuan selaku anggota serta Anwar merupakan Sekretaris KPU Kota Batam. (*)
Editor : Redaksi