Berlaku 1 Januari 2025, Makanan dan Pendidikan Mewah Kena PPN 12 Persen

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

i

JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, barang mewah tersebut dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kaya, dan selama ini tidak dikenakan PPN.

“Kita juga perlu sedikit memperbaiki agar azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga. Untuk kelompok masyarakat paling kaya, yaitu desil 9 dan 10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers “Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan” di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Adapun barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah barang makanan mewah. “Misalnya daging premium seperti wagyu, daging kobe yang harganya bisa tiga juta per kilo,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Sedangkan daging sapi yang biasa dikonsumsi, yang harganya Rp150 ribu-200 ribu per kilogram, tidak dikenakan PPN. Makanan mewah lainnya yang akan kena PPN adalah buah-buahan premium, ikan mahal (salmon dan tuna premium), udang dancrustacea premium (contoh: king crab).

Jasa pendidikan premium yang biaya sekolahnya mencapai ratusan juta juga dikenakan PPN, termasuk jasa layanan medis premium. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA juga terkena PPN 12 persen.

Menurut Menteri Keuangan, hampir setengah insentif PPN selama ini dinikmati kelas menengah dan atas. Yaitu kelompok masyarakat paling kaya desil 9 dan 10 yang penghasilannya tinggi.

Kelompok masyarakat desil 10 misalnya, menikmati fasilitas PPN paling tinggi sebesar Rp91,9 triliun. Sedangkan desil 9 menikmati pembebasn PPN yang nilainya mencapai Rp41,1 triliun.

“Sehingga semakin ke bawah desilnya atau 10 persen rakyat termiskin, semakin sedikit menikmati fasilitas PPN. Karenanya, semoga masyarakat memahami dengan melihat data dan mendengarkan berbagai masukan, PPN 12 persen dikenakan pada barang mewah,” kata Menkeu menutup keterangannya. (*)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…