Siap-siap Ikut CPNS 2025, Lengkapi Dulu 7 Dokumen Ini

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tes CPNS
Tes CPNS

i

JAKARTA - Pemerintah melalui KemenPANRB RI telah menetapkan syarat dan ketentuan untuk penerimaan CPNS tahun 2025. Calon pelamar dapat memantau kebutuhan dan formasi melalui laman SSCASN milik BKN RI.

Salah satu syarat penting adalah mempersiapkan tujuh dokumen wajib yang harus dilengkapi oleh pelamar. Semua dokumen tersebut harus disiapkan sesuai dengan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Terkait jadwal pembukaan CPNS 2025, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi. Namun, mengacu pada seleksi tahun lalu, kemungkinan besar pendaftaran akan dibuka pada Agustus mendatang.

Berikut tujuh dokumen wajib yang harus dipersiapkan oleh pelamar CPNS 2025 mengacu pada ketentuan Kemenpan RB yang dilansir RRI:

  • Pasfoto : Mempersiapkan pas foto dengan latar belakang warna merah, ukurannya maksimal 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  • Swafoto: Swafoto berukuran maksimal 100 KB dengan format JPEG/JPG.
  • KTP : Maksimal ukuran KTP 200 KB dengan format JPEG/JPG.
  • Ijazah : Maksimal ukuran Ijazah 800 KB dengan format PDF.
  • Transkrip Nilai : Ukuran Transkrip nilai maksimal 500 KB dengan format PDF
  • Sertifikat Pendidik/STR : Jika dibutuhkan, calon pelamar CPNS 2025 juga wajib mempersiapkan sertifikat pendidik atau STR.

Dokumen tambahan : Kemungkinan terdapat dokumen tambahan yang diperlukan, yang bergantung pada formasi yang dilamar dalam seleksi CPNS 2025.

Syarat umum untuk mengikuti CPNS 2025 merujuk pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mencakup ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana penjara.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau instansi lainnya.

6. Tidak berstatus sebagai CPNS atau PNS aktif

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan instansi.

Selain itu, calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen-dokumen lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Penting untuk memastikan semua dokumen dalam format yang benar dan ukuran yang ditentukan. (RRI)

Berita Terbaru

Cahyo Soroti Sosialisasi Anggaran Gen Z, Kartar Butuh Pendampingan Mengakses Program

Cahyo Soroti Sosialisasi Anggaran Gen Z, Kartar Butuh Pendampingan Mengakses Program

Selasa, 06 Okt 2026 07:21 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 07:21 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyoroti pemahaman dan akses generasi muda terhadap program serta a…

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Fredy Poernomo Apresiasi Polrestabes dan BNNK Surabaya Bongkar 3 Anggota DPRD Pesta Narkoba

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:10 WIB

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Golkar, Fredy Poernomo, mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya bersama BNNK Surabaya yang membongkar dugaan pesta …

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Reses Didik Beldex di Dupak, Warga Keluhkan PJU Mati hingga Akses Bantuan Pendidikan

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

Senin, 05 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA — Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali turun ke masyarakat untuk m…

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Kota Probolinggo Kawal Ketat PDPB Triwulan III 2026

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:23 WIB

PROBOLINGGO — Bawaslu Kota Probolinggo melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui Rapat P…

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

SAMPANG - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, melakukan kontrol keliling di sejumlah blok hunian warga binaan, Senin…

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, menambah fasilitas untuk warga binaan. Kini, setiap kamar hunian dilengkapi termos air…