SURABAYA - Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menggagalkan peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (13/1/2025).
Tim gabungan yang terdiri dari Bakamla RI, Tim Bais TNI subsatgas Penyelundupan, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan Surabaya, menemukan sebanyak 463 ballpress pakaian bekas ilegal dan 896 roll produk tekstil ditemukan di dua gudang Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
Dikutip dari keterangan tertulis Bakamla, operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Bakamla dari salah satu kapal patroli di Kalimantan tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal ke Surabaya.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan di lapangan bersama BPTN Kementerian Perdagangan Surabaya, sebagai dasar penindakan terhadap adanya dugaan kegiatan importasi ilegal.
"Tim menyelidiki dan menemukan barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan dikirim melalui pelabuhan Kalimantan," ujar tim BAIS TNI.
Baca Juga: Razia Hari Valentine, Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Surabaya
Pakaian bekas ilegal ini dijual dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta per ballpress.
Penyelundupan ini dilakukan oleh R.R., pemilik perusahaan pengangkutan, yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal selama lima tahun. Barang-barang tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
"Penyelundupan ini melanggar regulasi impor tekstil dan dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengancam pasar lokal dan penerimaan negara," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Apresiasi Charity Spectra & Open Air SMPN 1 Surabaya
Bakamla mengatakan, kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung Indonesia Emas 2045. Bakamla RI terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang disinyalir adalah barang selundupan dari perbatasan.
"Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil," tegas Bakamla. (*)
Editor : Redaksi