Impor Ilegal Baju Bekas Impor Terbongkar di Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pakaian bekas impor
Ilustrasi pakaian bekas impor

i

SURABAYA - Badan Keamanan Laut (Bakamla RI) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menggagalkan peredaran ballpress pakaian bekas ilegal di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (13/1/2025).

Tim gabungan yang terdiri dari Bakamla RI, Tim Bais TNI subsatgas Penyelundupan, dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementerian Perdagangan Surabaya, menemukan sebanyak 463 ballpress pakaian bekas ilegal dan 896 roll produk tekstil ditemukan di dua gudang Surabaya.

Dikutip dari keterangan tertulis Bakamla, operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Bakamla dari salah satu kapal patroli di Kalimantan tentang adanya kegiatan penyelundupan ballpress pakaian bekas ilegal ke Surabaya.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan di lapangan bersama BPTN Kementerian Perdagangan Surabaya, sebagai dasar penindakan terhadap adanya dugaan kegiatan importasi ilegal.

"Tim menyelidiki dan menemukan barang-barang tersebut berasal dari luar negeri dan dikirim melalui pelabuhan Kalimantan," ujar tim BAIS TNI.

Pakaian bekas ilegal ini dijual dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 12 juta per ballpress.
Penyelundupan ini dilakukan oleh R.R., pemilik perusahaan pengangkutan, yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal selama lima tahun. Barang-barang tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Penyelundupan ini melanggar regulasi impor tekstil dan dapat merugikan industri tekstil dalam negeri serta mengancam pasar lokal dan penerimaan negara," ujarnya.

Bakamla mengatakan, kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung Indonesia Emas 2045. Bakamla RI terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang disinyalir adalah barang selundupan dari perbatasan.

"Kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 23/M-Dag/Per/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil," tegas Bakamla. (*)

Berita Terbaru

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…