GRESIK - Kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam, Gresik, membuat prihatin banyak pihak. Kasus serupa berpeluang terjadi lagi. Apalagi penahanan ijazah dilalatarbelakangi adanya ketidakmampuan orang tua secara ekonomi.
Lantas apa solusi dari Fandi Ahkmad Yani alias Gus Yani yang sebentar lagi dilantik sebagai Bupati Gresik 2025-2030?
Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil, Tim Gabungan Sidak Pasar Jelang Ramadhan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, Hariyanto berharap kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam tifk terulang lagi. Untuk itu, ia memberikan solusi guna mengurangi kasus penahanan ijazah dikarenakan orang tua tidak punya kemampuan ekonomi.
Menurutnya, pihak sekolah sudah harus melakukan pemetaan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk siswa yang tidak mampu, sekolah berupaya mengusulkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) atau beasiswa lainnya.
"Hal ini menjadi kewajiban sekolah, sehingga di akhir studi, tidak ada tunggakan yang berdampak pada penahanan ijazah," tandas Kadispendik, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar Baru dan Superindo, Ini Hasilnya
Kedua, pihak sekolah bisa bekerja sama dengan Baznas untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Melalui UPZ ini, sekolah bisa mengumpulkan zakat dari para orang tua siswa yang mampu. Selanjutnya zakat uang yang terkumpul bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak mampu. Ketiga, pihak sekolah bisa mengajukan beasiswa ke perusahaan-perusahaan yang memiliki CSR di bidang pendidikan.
"Dengan langkah-langkah strategis sejak awal yang direncanakan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah.
"Kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam Gresik ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar sekolah memiliki rencana strategis untuk membantu anak-anak yang tidak mampu. Harapannya, di akhir studi, mereka tidak lagi memiliki tanggungan keuangan, sehingga kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali," papar Hariyanto.
Baca Juga: Kunjungi JIIPE Gresik, Negara-negara EAEU Tetarik Kerja Sama dengan Pabrik Pupuk PT FIT
Ia menegaskan kasus penahanan ijazah ini berdampak luar biasa. Pertama, merugikan siswa secara psikologis, karena terbebani ijazahnya ditahan sekolah. Kedua, berakibat siswa tersebut tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, sehingga menghambat program pemerintah wajib belajar 12 tahun.
"Dan dampak ketiga dari penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka dari itu, berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun," lanjut dia. (*)
Editor : Redaksi