Kasus Penahanan Ijazah Sekolah di Gresik Berpotensi terulang, Apa Salusinya Gus Yani?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyelesaian kasus penahanan izasah SMP Darul Islam Gresik
Penyelesaian kasus penahanan izasah SMP Darul Islam Gresik

i

GRESIK - Kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam, Gresik, membuat prihatin banyak pihak. Kasus serupa berpeluang terjadi lagi. Apalagi penahanan ijazah dilalatarbelakangi adanya ketidakmampuan orang tua secara ekonomi.

Lantas apa solusi dari Fandi Ahkmad Yani alias Gus Yani yang sebentar lagi dilantik sebagai Bupati Gresik 2025-2030?

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Gresik, Hariyanto berharap kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam tifk terulang lagi. Untuk itu, ia memberikan solusi guna mengurangi kasus penahanan ijazah dikarenakan orang tua tidak punya kemampuan ekonomi.

Menurutnya, pihak sekolah sudah harus melakukan pemetaan antara siswa yang mampu dan tidak mampu. Untuk siswa yang tidak mampu, sekolah berupaya mengusulkan beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) atau beasiswa lainnya.

"Hal ini menjadi kewajiban sekolah, sehingga di akhir studi, tidak ada tunggakan yang berdampak pada penahanan ijazah," tandas Kadispendik, Sabtu (8/2/2025).

Kedua, pihak sekolah bisa bekerja sama dengan Baznas untuk membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Melalui UPZ ini, sekolah bisa mengumpulkan zakat dari para orang tua siswa yang mampu. Selanjutnya zakat uang yang terkumpul bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada siswa yang tidak mampu. Ketiga, pihak sekolah bisa mengajukan beasiswa ke perusahaan-perusahaan yang memiliki CSR di bidang pendidikan.

"Dengan langkah-langkah strategis sejak awal yang direncanakan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi anak-anak yang menunggak keuangan, hingga berdampak pada penahanan ijazah.

"Kasus penahanan ijazah di SMP Darul Islam Gresik ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar sekolah memiliki rencana strategis untuk membantu anak-anak yang tidak mampu. Harapannya, di akhir studi, mereka tidak lagi memiliki tanggungan keuangan, sehingga kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali," papar Hariyanto.

Ia menegaskan kasus penahanan ijazah ini berdampak luar biasa. Pertama, merugikan siswa secara psikologis, karena terbebani ijazahnya ditahan sekolah. Kedua, berakibat siswa tersebut tidak bisa melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi, sehingga menghambat program pemerintah wajib belajar 12 tahun.

"Dan dampak ketiga dari penahanan ijazah, siswa tersebut, tidak bisa mencari pekerjaan, karena ijazahnya ditahan pihak sekolah. Maka dari itu, berdasar pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen (Peraturan Sekretaris Jenderal) Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, menyebutkan bila satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun," lanjut dia. (*)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …