SURABAYA - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus kelangkaan pupuk yang terjadi di daerah Jawa Timur. Dari sini polisi amankan satu tersangka berinisial QMR,31, warga Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pengungkapan ini, dari informasi masyarakat adanya pelaku yang mengakibatkan kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah Bojonegoro.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
" Kita lakukan surveillence dan undercover tim akhirnya mendapat pelaku,"kata Kasubdit Tipidter AKBP Damus Asa di dampingi Kanit I Tipidter Kompol Febby Pahlevi Rizal dikutip Rabu (6/4/2025).
Kronologi kejadian berawal dari pelaku mendapat pupuk bersubsidi dari seorang berinisial HA warga Lamongan dengan harga Rp 135.000 (Jenis Urea dan Ponska). Pelaku telah menjalankan bisnis ini selama 2 tahun dan telah menjual kurang lebih sebanyak 30 ton. Dari hasil estimasi kerugian negara yang terjadi dilakukan oleh pelaku sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga: Mutasi Polri: Ini Daftar Kapolres di Jatim yang Pindah Tugas, Oki Ahadian Balik ke Polda Jatim
Sedangkan modus pelaku jika merujuk Kepmentan no 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 berdasarkan HET pupuk bersubsidi jenis Urea 2.250/kg satu sak seharga Rp 112.500/50 Kilogram, jenis NPK 2.300/ Kilogram dijual satu sak seharga Rp 115.000/50 Kilogram, Jenis NPK Kakao Rp 3.300/Kilogram persatu sak seharga Rp 165.000/50 Kilogram dan jenis organik Rp 800 perkilogram dan 1 sak seharga Rp 40.000 per 50 Kilogram.
Nah pelaku saat diperiksa polisi QMR mengaku kalau dia menjual pupuk bersubsidi pemerintah ini pelaku menjual dengan harga jenis NPK seharga Rp 200.000/50 Kilogram ( 1 sak) dan jenis Urea seharga Rp 200.000/50 Kilogram ( 1 Sak).
Baca Juga: Diduga Jadi Pabrik Minyak Goreng Minyakita Palsu, Dua Lokasi di Surabaya dan Sampang Digerebek Polda
" Dari hasil estimasi kerugian negara yang terjadi dilakukan oleh pelaku sebesar Rp 300 juta,"tegas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf d Jo pasal 1 sub 3e Undang undang Darurat nomer 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Jo Perppu nomer 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang barang dalam pengawasan Jo Perpres nomer 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Pepres nomer 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Permendagri nomer 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk srktor pertanian Jo Permentan nomer 4 tahun 2025tentang perubahan atas peraturan menteri pertanian nomer 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan Alokasi dan harga tertinggi pupuk bersubsidi srktor pertanian Jo Kepmentan nomer 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman 2 tahun.***
Editor : Redaksi