Dukungan KH Yusuf Hasyim Jadi Pahlawan Nasional Semakin Menguat, Khofifah: Beliau Bukan Hanya Ulama

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Biografi KH Yusuf Hasyim diulas dalam buku
Biografi KH Yusuf Hasyim diulas dalam buku

i

SURABAYA – Dukungan terhadap pengusulan KH. Muhammad Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional semakin menguat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa sosok KH. Yusuf Hasyim bukan hanya seorang ulama, tetapi juga pejuang yang telah berkontribusi besar dalam mempertahankan kemerdekaan serta membangun karakter kebangsaan melalui pendidikan pesantren.

"Siapa yang pernah minum air Jawa Timur, maka semangat nasionalismenya akan berkobar. Karena di Jatim banyak sekali pejuang dan tokoh nasional, salah satunya KH. Yusuf Hasyim. Beliau bukan hanya seorang ulama, tetapi juga pejuang yang berkontribusi besar dalam mempertahankan kemerdekaan serta membangun karakter kebangsaan melalui pendidikan pesantren. Kami mendukung penuh pengusulan KH. Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional agar jasa-jasa beliau diakui dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang," ujar Khofifah dalam sambutannya Pada Seminar Nasional Pengusulan KH. Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional yang berlangsung di Surabaya, Minggu (16/3/2025).

KH. Yusuf Hasyim, yang lahir pada 3 Agustus 1929 di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, merupakan putra bungsu dari Hadratus-syekh Hasyim Asy’ari dan Nyai Nafiqoh. Sejak usia muda, ia telah aktif dalam organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama dan menjadi salah satu pemimpin Laskar Hizbullah, tentara pejuang bentukan para kiai NU di awal kemerdekaan. Setelah Hizbullah dibubarkan, ia sempat bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga berpangkat Letnan Satu sebelum kembali mengabdikan dirinya di dunia pesantren. KH. Yusuf Hasyim wafat pada 14 Januari 2007 di Surabaya.

Pengusulan KH. Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional diprakarsai oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan, akademisi, hingga keluarga besar Pesantren Tebuireng.

Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), yang juga Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, menyatakan optimisme bahwa KH. Yusuf Hasyim akan segera ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

"Kami yakin dengan segenap ketentuan yang telah dipenuhi, KH. Yusuf Hasyim nanti akan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI. Karena figur beliau adalah pejuang, kiai, aktivis, serta tokoh nasional yang kiprahnya sangat besar bagi bangsa ini," ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Abdul Malik Haromain, Staf Khusus Menteri Sosial RI. Menurutnya, KH. Yusuf Hasyim adalah sosok yang tidak hanya berjasa dalam perjuangan kemerdekaan, tetapi juga dalam membangun sumber daya manusia melalui pendidikan pesantren.

"Pengabdian beliau di Pondok Pesantren Tebuireng dan peran strategisnya dalam Nahdlatul Ulama menunjukkan dedikasi beliau bagi umat dan negara. Kami mendukung penuh pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional, karena jasa-jasanya layak untuk dikenang dan dihormati oleh seluruh bangsa Indonesia," kata Abdul Malik.

Ketua PW Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Abdul Hakim Mahfudz, juga menegaskan bahwa KH. Yusuf Hasyim memiliki peran besar dalam mempertahankan nilai-nilai kebangsaan dan keislaman yang moderat.

 

"Pengusulan beliau sebagai Pahlawan Nasional adalah bentuk penghormatan atas jasa-jasa beliau yang luar biasa, dan kami dari PW NU Jawa Timur mendukung penuh upaya ini agar generasi mendatang dapat terus meneladani perjuangan beliau," tegasnya.

Dukungan penuh juga datang dari keluarga besar KH. Yusuf Hasyim. Putra beliau, Mochamad Irfan Yusuf, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya terhadap upaya pengusulan tersebut.

"Ayahanda KH. Yusuf Hasyim adalah sosok yang mengabdikan hidupnya untuk bangsa dan agama. Selain berjuang dalam mempertahankan kemerdekaan, beliau juga berdedikasi dalam dunia pendidikan dan dakwah melalui Pondok Pesantren Tebuireng. Beliau tidak hanya membangun generasi yang berilmu, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang kuat dalam jiwa santri dan masyarakat luas. Kami sebagai keluarga sangat mengapresiasi dan mendukung penuh usulan beliau sebagai Pahlawan Nasional, agar jasa-jasa dan perjuangan beliau dapat terus dikenang dan menjadi inspirasi bagi generasi mendatang," ungkapnya.

Persyaratan Pengusulan Dipenuhi

Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pahlawan (TP2GP), Prof. Usep Abdul Matin, menegaskan bahwa KH. Yusuf Hasyim telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

"Dalam proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah bahwa calon tidak pernah memiliki riwayat sebagai terpidana dalam kasus apa pun. KH. Yusuf Hasyim telah terbukti terbebas dari semua tuduhan, sehingga tidak ada hambatan dalam proses penilaian terhadap jasa-jasanya. Dengan rekam jejak perjuangan dan pengabdiannya yang luar biasa, beliau sangat layak untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional," jelasnya.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat juga terlihat dengan adanya pernyataan tertulis dari 600 santri yang menyatakan dukungan terhadap pengusulan KH. Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional. Para santri tersebut berasal dari berbagai lembaga pendidikan, termasuk Universitas Abdul Chalim Pacet, SMA Amanatul Ummah, Al Khozini Sidoarjo, SMP Ponpes Amanatul Ummah, Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (Ikapete), hingga Persatuan Guru NU (Pergunu).

Dengan dukungan luas ini, masyarakat Jawa Timur dan Nahdlatul Ulama berharap agar pemerintah segera memberikan penghargaan tertinggi bagi KH. Yusuf Hasyim atas jasa-jasanya bagi bangsa dan negara. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…