Bikin Konten Hoax Pakai AI dengan Visual Gubernur Khofifah, 3 Tersangka Ditangkap Polda Jatim

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 28 Apr 2025 19:00 WIB

Bikin Konten Hoax Pakai AI dengan Visual Gubernur Khofifah, 3 Tersangka Ditangkap Polda Jatim

i

Polda Jatim merilis kasus pembuatan konten hoax yang gunakan AI

SURABAYA - Ditsiber Polda Jatim membongkar sindikat manipulasi data (deep fake), video pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui teknologi kecerdasan buatan di medsos dengan melakukan penipuan. Akibat aksinya ini, polisi amankan tiga tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditsiber Polda Jatim.

"Pengungkapan kasus ini atas laporan dari Diskominfo Jatim kemudian ditindaklanjuti Polda Jatim,"terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abas, Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Tumpas Preman! Polda Jatim Amankan 2.307 Pelaku Kejahatan saat Operasi Pekat II Semeru 2025

Kronologi berawal pada hari Senin, 14 April 2025 sekira pukul 05.30 WIB. pelapor mendapat info dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di Tiktok yang mengatas namakan ibu Gubernur Jawa Timur dengan akun tiktok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh.

Setelah melakukan pengecekan kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Ditsiber Polda Jatim Kombes Pol Bagoes Wibisono H, K ternyata konten tersebut berisi informasi tidak benar (Hoaks).

" Kita kemudian lakukan penyidikan,"paparnya.

Dimana, beredarnya unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. oleh akun tiktok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh dgn link Tiktok diantaranya

1. https://www.tiktok.com/@khofigjh75g/video/7492755781767433527?q=khofifahnew&t=1744593586278

2. https://www.tiktok.com/@khofiljatim/video/7492769337112038711?q=khofifahnew&t=1744593586278

3. https://www.tiktok.com/@khofiaamlxh/video/7492764830198222085?q=khofifahnew&t=1744593586278

4. https://www.tiktok.com/@khofiaamlxh/video/7492765575127600389?q=khofifahnew&t=1744593586278

5. https://www.tiktok.com/@khofiljatim/video/7492770238291873079?q=khofifahnew&t=1744593586278

6) Akun @khofiggh75g, @khofiljatim, @khofiaamlxh, @khofifahnew dan
@khofiaindah, menampilkan video-video manipulasi (DEEP FAKE) Gubernur
Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

Selanjutnya masih kata mantan Kapolda Kalimantan Timur ini, polisi amankan tiga tersangka dengan inisial HMP, 32, warga Kabupaten Pangandaran , Jawa Barat, dengan peran tersangka berperan sebagai pembuat Akun TIKTOK dan merubah Video Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UP.

Baca Juga: Polda Jatim Geledah Gudang CV Sentosa Seal dan Rumah Jan Hwa Diana, Temukan Bukti Ini

Tersangka berinisial UP, 24, warga Kabupaten Pangandaran Jawa Barat berperan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim dan berperan sebagai Upload Video yang telah dibuat oleh Tersangka HMP menggunakan akun TIKTOK yang dibuat oleh Tersangka HMP.

Tersangka terakhir berinisial AH, 34, warga Pangandaran , Jawa Barat, sedangkan peran tersangka sebagai Operator WA Admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan Transfer ke rekening yang sudah disediakan oleh Tersangka HMP

Untuk modus operandi tersangka merubah (Mengedit) Video Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) yang kemudian merubah narasi video tersebut menjadi

”Assallamuallaikum pemberitahuan bagi seluruh warga jawa timur saya
selaku gubernur jawa timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau
ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp.
500.000,- ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD,
pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya
untuk warga Jawa Timur”, lalu pelaku mengupload video tersebut pada
platform media sosial Tiktok agar korban yang percaya akan melakukan
pemindahan dana pada pelaku.

"Assallamuallaikum pemberitahuan bagi seluruh warga jawa timur saya
selaku gubernur jawa timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau
ingin motor baru silakan untuk pesan motor murahnya harganya cuma Rp.
500.000,- ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD,
pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya
untuk warga Jawa Timur"

Bahwa sesuai dengan unggahan akun tiktok @khofiggh75g, @khofiljatim,
@khofiaamlxh, @khofifahnew dan @khofiaindah, dicantumkan nomor
WhatsApp admin agar korban tertarik untuk menghubungi nomor tersebut
sehingga terpancing untuk melakukan transaksi yaitu pembelian sepeda
motor, yang telah ditawarkan melalui video (DEEP FAKE) Gubernur Jatim Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. di akun tersebut.

Baca Juga: Bawa 7 Kg Sabu, Pria Asal Madura Diringkus di Surabaya, Jaringannya Ngeri!

Barang Bukti yang diamankan polisi Unduhan File Video yang diunggah pada media sosial Tiktok unggahan video yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, 1 (satu) bendel printout hasil screnshoot pada media sosial TikTok akun
TikTok @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh; 1 (satu) unit handphone merek Vivo V27e; 1 (satu) unit handphone merek POCO X6 Pro 5G; 1 (satu) unit handphone merek Redmi 12C.

Lalu 1 (satu) unit handphone merek Vivo V27e; 1 (satu) unit handphone merek Relme C51; 1 (satu) akun akun Tiktok dengan nama Khofifah Indar P dan username @khofigjh75g, 1 (satu) akun akun Tiktok dengan nama Khofifah indar parawansaa dan username @khofiifahnew; 1 (satu) akun akun Tiktok dengan nama gubernur jatim dan username @khofiljatim; 1 (satu) akun akun Tiktok dengan nama khofifah new dan username
@khofiaindah;.

Selanjutnya 1 (satu) Rekening BRI a.n. DESVITA MAHARANI; 1 (satu) akun Dompet Digital DANA dengan nomor 085724958*** a.n. HJ
ONAH SUMYATI; 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 085720252***; 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 081918640***; 1 (satu) akun Whatsapp dengan nomor 082130400***; 1 (satu) Gmail dengan alamat email henryuink2***@gmail.com; Uang tunai sejumlah Rp. 43.792.000,- (Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah);

Ternyata dari penyidikan korban tak hanya dari tiga propinsi di Jawa Tapi juga ada di Maluku Utara dengan jumlah korban kurang lebih mencapai 100 orang. Serta polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi korban telah diperiksa dan para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan;

Akibat penipuan ini para tersangka mengalami keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU