Tumpas Preman! Polda Jatim Amankan 2.307 Pelaku Kejahatan saat Operasi Pekat II Semeru 2025

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka kriminalitas diamankan ke Mapolda Jatim
Para tersangka kriminalitas diamankan ke Mapolda Jatim

i

SURABAYA - Operasi penyakit masyarakat (Pekat,red), Polda Jatim dengan sandi 'Pekat II Semeru-2025', yang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025, mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.307.

“Pelaksanaan penanggulangan aksi premanisme dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian. Menindaklanjuti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto dan menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam mendukung program Asta Cita,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Jumat, 16 Mei 2025.

Dari hasil operasi yang dilaksanakan. Polda Jatim melakukan berbagai kegiatan diantaranya, kegiatan deteksi dini yang dilakukan fungsi intelejen, ada juga kegiatan preemtive, preventif maupun represif.

Dir Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan, Operasi Pekat Semeru II yang dilaksanakan selama 2 pekan melibatkan Satgas Polda Jatim sebanyak 275 personel dan Satgas Polres jajaran sebanyak 2566 personel.

“Tujuan operasi ini menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga tidak terganggunya invetasi di wilayah Jatim,”papar Farman.

Hasil ungkap kasus sebanyak 1.863 kasus dengan jumlah tersangka 2.307 orang, terdiri dari ungkap kasus target operasi 160 kasus dengan 159 tersangka.

“Kemudian ungkap non TO sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka, sedangkan kasus tipiring sebanyak 1.444 kasus dengan 1.706 orang dibina,” terangnya.

Modus operandi rata rata penganiayaan dilakukan perorangan maupun kelompok tertentu, seperti gangster, maupun juga debt colector, maupun penganiayaan antar kelompok.

Sedangkan Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 368 KUHP terkait dengan pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP.***

Berita Terbaru

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

JAKARTA - Di China, perusahaan farmasi besar seperti WuXi AppTec (melalui anak usahanya yang mengakuisisi Suzhou Kanglu Biotechnology) tercatat sebagai salah…

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…