Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, 351 Kontainer Batu Bara Disita di Surabaya dan Balik Papan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kontainer berisi batu bara ilegal diamankan polisi
Kontainer berisi batu bara ilegal diamankan polisi

i

SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal Batu Bara yang berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025) Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung kemudian dimasukkan kedalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance)  sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.

18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan,  3  Agen Pelayaran, perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi Penambang,  hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.

Dua tersangka YH yang berperan sebagai penjual batu bara dan CH yang membantu YH, sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025,  di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.

Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara diantaranya, 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat serta sejumlah dokumen terkait, seperti, surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan  penjualan.

Lebih lanjut, Syaifuddin membeberkan modus opreandi pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.

Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin,  kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. 

Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5  tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, terang Syaifuddin.

Diakhir Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.

“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

VIRAL BOCOR ALUS: Febrie Diduga Hubungi Pak Haji 'Kalimantan' dan E 'Pengusaha Sepakbola' untuk Ngakui Emas Miliknya

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:24 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang penuh spekulasi. Kabar…