Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, 351 Kontainer Batu Bara Disita di Surabaya dan Balik Papan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kontainer berisi batu bara ilegal diamankan polisi
Kontainer berisi batu bara ilegal diamankan polisi

i

SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal Batu Bara yang berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025) Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung kemudian dimasukkan kedalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance)  sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.

18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan,  3  Agen Pelayaran, perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi Penambang,  hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.

Dua tersangka YH yang berperan sebagai penjual batu bara dan CH yang membantu YH, sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025,  di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.

Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara diantaranya, 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat serta sejumlah dokumen terkait, seperti, surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan  penjualan.

Lebih lanjut, Syaifuddin membeberkan modus opreandi pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.

Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin,  kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. 

Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5  tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, terang Syaifuddin.

Diakhir Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.

“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Mentan Amran Puji Kelincahan Khofifah, Senator Lia Istifhama Beri Sinyal Kuat untuk Emil di Munas IKA UPN

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYA – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UPN Veteran Indonesia yang digelar di The Trans Luxury H…

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar Demi Keselamatan Bersama

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:57 WIB

POLDA SULBAR- Di setiap persimpangan jalan Kota Mamuju setiap pagi, kehadiran petugas Polantas bukan sekadar untuk melancarkan arus kendaraan. Di balik setiap…