Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, 351 Kontainer Batu Bara Disita di Surabaya dan Balik Papan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kontainer berisi batu bara ilegal diamankan polisi
Kontainer berisi batu bara ilegal diamankan polisi

i

SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal Batu Bara yang berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan tersebut, Polri mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti 351 kontainer berisi batu bara dan sejumlah dokumen pendukung.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025) Dittipidter Mabes Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat terkait kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung kemudian dimasukkan kedalam kontainer untuk diangkut menggunakan kapal dari pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KTT) Balikpapan menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Berbekal informasi tersebut, Tim penyelidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan (surveilance)  sejak 23 sampai 27 Juni 2025. Diketahui, asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, ujar Syaifuddin, pihaknya telah telah melakukan tindakan penyidikan periksa terhadap 18 saksi.

18 saksi yang diperiksa, diantaranya KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan,  3  Agen Pelayaran, perusahanan-perusahan pemilik IUP OP & IPP, saksi-saksi Penambang,  hingga perusahaan jasa transportasi dan Ahli dari Kementerian ESDM, ungkapnya.

Guna menuntaskan kasus tersebut, pada Jumat (11/27/2025) penyidik melakukan gelar perkara serta menetapkan 3 tersangka dari laporan polisi.

Dua tersangka YH yang berperan sebagai penjual batu bara dan CH yang membantu YH, sudah dilakukan penahanan sejak 14 Juli 2025,  di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Sedangkan, tersangka MH yang berperan membeli dan menjual batu bara akan dilakukan Pemanggilan segera.

Polisi menyita sebanyak 351 kontainer batu bara diantaranya, 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 Kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, polisi juga mengamankan 7 unit alat berat serta sejumlah dokumen terkait, seperti, surat keterangan asal barang, surat keterangan, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, Shipping Instruction, dokumen IUP OP, serta dokumen izin pengangkutan  penjualan.

Lebih lanjut, Syaifuddin membeberkan modus opreandi pelaku adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), beber Syaifuddin.

Setelah berada di terminal Pelabuhan, tambah Syaifuddin,  kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut, dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. 

Atas perbuatannya, YH dan CH dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5  tahun dan denda Rp100 miliar.

Sementara MH berperan membeli dan menjual batu bara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin dijerat dengan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 mineral dan batubara 5 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp. 100 miliar, terang Syaifuddin.

Diakhir Syaifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti sampai disini, tapi masih berlanjut dengan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP & RKAB dalam melakukan penjualan batu bara kemudian pihak yang membantu terlaksananya tindak pidana ini.

“Kami akan menerapkan pasal TPPU dikarena kegiatan penambangan sudah berlangsung lama dan menjadi atensi Publik dan Pimpinan,” pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Nuron Wahid Diincar? KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Pansus Haji DPR

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:52 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan terkait dugaan aliran uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Tujuannya u…

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Lima PD Surabaya Raih Public Service for Impact of The Year Jatim 2026, Pelayanan Mulai Diperkuat AI

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 21:49 WIB

SURABAYA- Lima Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Public Service for Impact of The Year Jawa Timur 2026…

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:17 WIB

JOMBANG- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang bakal mengevaluasi kembali Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 19:13 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran pengurus Sentra Komunikasi (Senkom) dalam suasana…

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …