Menteri Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar, AJI: Upaya Bungkam Pers dan Bangkrutkan Media

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Amran Sulaiman

i

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap media TEMPO yang sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan yang diajukan Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik dan kerusakan reputasi pribadi serta institusi Kementerian Pertanian. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan TEMPO yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025 di akun X dan Instagram Tempo.co.

Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk reporter dan wartawan senior TEMPO, turut hadir dalam aksi tersebut. Agenda sidang lanjutan hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa gugatan Amran tidak melalui jalur yang semestinya dan justru berpotensi membungkam kebebasan pers.

Menurut Nany, gugatan dengan nilai fantastis tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media. Ia menyebut bahwa langkah hukum yang diambil Amran bertujuan untuk menutup TEMPO secara sistematis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggugat media atas pemberitaan yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Mustafa menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah. Ia menyayangkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.

Sengketa antara Amran dan TEMPO bermula dari pemberitaan terkait kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema “any quality” dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut menyebabkan petani menyiram gabah berkualitas agar beratnya bertambah, yang berujung pada kerusakan kualitas gabah.

Kerusakan tersebut bahkan telah diakui oleh Amran dalam artikel lain yang mengulas dampak kebijakan tersebut terhadap cadangan beras nasional. Sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasi yang diberikan mencakup penggantian judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi. TEMPO telah memenuhi semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.

Meski rekomendasi telah dijalankan, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai bahwa TEMPO tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (sumber: repelita.com)

Berita Terbaru

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Ledakan di San Antonio Pakuwon City Surabaya, Puluhan Ruko Hancur dan 5 Orang Terluka

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:35 WIB

SURABAYA - Ledakan keras terjadi di Kompleks Rumah Toko (Ruko) San Antonio Pakuwon City, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.00…

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Polrestabes Surabaya Dalami Penyebab Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 16:30 WIB

SURABAYA– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih menyelidiki penyebab ledakan di kawasan Pakuwon City, Surabaya. Dugaan awal mengarah pada k…

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Polantas Polda Sulbar Hadir Jaga Langkah Pulang Para Pelajar

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:37 WIB

POLDA SULBAR- Setiap bel pulang sekolah berbunyi, wajah-wajah ceria melangkah keluar gerbang. Di saat itulah, Polantas dengan rompi hijau menyala berdiri di…

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Lutfiyah: Guru Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Penentu Masa Depan Surabaya

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:51 WIB

SURABAYA — Peringatan Hari Guru Sedunia atau World Teachers’ Day pada 5 Oktober menjadi momentum untuk memberikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi mer…

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Gerindra Jatim Rekomendasikan Pemecatan Tiga Anggota DPRD Terlibat Pesta Narkoba

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap tiga kadernya yang terlibat kasus pesta narkoba di salah satu h…

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

PB XIV Siapkan Keraton Kulon Jadi Tempat Tinggal, Revitalisasi Keputren Karaton Surakarta Dikebut

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:41 WIB

PB XIV mulai menyiapkan tempat tinggal di Keraton Kulon, area Keputren Karaton Surakarta. Kawasan ini siap direvitalisasi jadi destinasi wisata budaya…