Menteri Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar, AJI: Upaya Bungkam Pers dan Bangkrutkan Media

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Menteri Pertanian Amran Sulaiman

i

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap media TEMPO yang sedang menghadapi gugatan perdata dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan yang diajukan Amran menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik dan kerusakan reputasi pribadi serta institusi Kementerian Pertanian. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan TEMPO yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang pada 16 Mei 2025 di akun X dan Instagram Tempo.co.

Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk reporter dan wartawan senior TEMPO, turut hadir dalam aksi tersebut. Agenda sidang lanjutan hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi ahli Yosep Stanley Adi Prasetyo yang dihadirkan oleh pihak tergugat.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa gugatan Amran tidak melalui jalur yang semestinya dan justru berpotensi membungkam kebebasan pers.

Menurut Nany, gugatan dengan nilai fantastis tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media. Ia menyebut bahwa langkah hukum yang diambil Amran bertujuan untuk menutup TEMPO secara sistematis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa pejabat publik tidak memiliki legitimasi untuk menggugat media atas pemberitaan yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Mustafa menambahkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan oleh lembaga pemerintah. Ia menyayangkan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi.

Sengketa antara Amran dan TEMPO bermula dari pemberitaan terkait kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema “any quality” dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut menyebabkan petani menyiram gabah berkualitas agar beratnya bertambah, yang berujung pada kerusakan kualitas gabah.

Kerusakan tersebut bahkan telah diakui oleh Amran dalam artikel lain yang mengulas dampak kebijakan tersebut terhadap cadangan beras nasional. Sengketa ini telah dibawa ke Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dewan Pers menyatakan bahwa pemberitaan TEMPO melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3. Rekomendasi yang diberikan mencakup penggantian judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi. TEMPO telah memenuhi semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.

Meski rekomendasi telah dijalankan, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai bahwa TEMPO tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian. (sumber: repelita.com)

Berita Terbaru

Gempar Pos Polisi di Surabaya Dimolotiv, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Gempar Pos Polisi di Surabaya Dimolotiv, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 16 Agu 2026 21:00 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 21:00 WIB

SURABAYA– Aksi melempar molotov yang menyasar fasilitas kepolisian menggemparkan Kota Surabaya, Jawa Timur. Dua pos polisi lalu lintas (pos lantas) di kawasan B…

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Kapolda Sulbar Beri Semangat Putra-Putri Terpilih Pengibar Bendera Pusaka HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:42 WIB

POLDA SULBAR- Kebanggaan dan harapan besar menyelimuti Ballroom Andi Depu Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Minggu (16/8/26), saat dilaksanakan acara Pengukuhan…

Kapolda Sulbar Meriahkan CFD di Arteri Mamuju, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Kapolda Sulbar Meriahkan CFD di Arteri Mamuju, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 15:38 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:38 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta turut meramaikan kegiatan Car Free Day (CFD) yang dibalut dengan semangat Kemerdekaan di Jalan…

Hadiri Syukuran HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Wakapolda Sulbar Tegaskan Sinergi Kokoh TNI-Polri Se-Sulawesi

Hadiri Syukuran HUT ke-1 Kodam XXIII/Palakawira, Wakapolda Sulbar Tegaskan Sinergi Kokoh TNI-Polri Se-Sulawesi

Minggu, 16 Agu 2026 15:35 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:35 WIB

POLDA SULBAR- Kekuatan persaudaraan dan sinergitas yang kokoh antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan Wakapolda Sulawesi Barat Brigjen Pol Hari Santoso, yang …

Belanja Negara Tembus Rp4.000 Triliun, Apa Kata Anggota DPR RI?

Belanja Negara Tembus Rp4.000 Triliun, Apa Kata Anggota DPR RI?

Minggu, 16 Agu 2026 15:30 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:30 WIB

JAKARTA- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 menunjukkan…

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di…