DPRD Surabaya Matangkan Raperda Hunian Layak, Penghuni Kos dan Kontrakan Akan Dapat Kepastian Hukum

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin
Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin

i

SURABAYA, Bacasaja.id— Warga Kota Surabaya bakal segera memiliki payung hukum baru terkait tempat tinggal. DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) kini sedang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian dan Kawasan Permukiman Layak. Regulasi ini dirancang untuk menjamin hak seluruh warga, termasuk mereka yang tinggal di rumah kos dan kontrakan.

Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, mengatakan proses pembahasan memakan waktu cukup panjang karena adanya penambahan substansi baru yang sebelumnya belum diatur. Salah satunya mengenai perlindungan hukum bagi penghuni rumah kos dan kontrakan.

“Pembahasan memang agak lama karena ada sejumlah materi tambahan. Salah satunya mengatur lebih detail soal penghuni kos dan kontrakan yang selama ini belum tercantum dalam aturan sebelumnya,” ujar Saifuddin, Kamis (6/11/2025).

Dalam pembahasannya, DPRD menggandeng berbagai instansi seperti Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dispendukcapil, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat. Kolaborasi lintas perangkat daerah itu dilakukan agar regulasi yang disusun lebih menyeluruh dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.

Politisi Partai Demokrat yang juga mantan pengurus PKC PMII Jawa Timur ini menuturkan, salah satu ketentuan penting dalam Raperda adalah kewajiban pemilik rumah kos memberikan surat keterangan tidak keberatan bagi penyewa yang ingin menggunakan alamat tempat kos sebagai domisili administratif.

“Selama ini banyak warga yang tinggal di kos-kosan kesulitan membuat surat domisili karena tidak mendapat izin dari pemilik. Melalui Raperda ini, kami ingin memberi perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak,” jelas Saifuddin.

Ia menegaskan, Raperda tersebut tidak hanya fokus pada persoalan administratif, tetapi juga mengutamakan keadilan sosial antara pemilik dan penyewa.

“Pemilik kos tetap punya hak, sementara penghuni kos mendapat kepastian hukum. Jadi dua-duanya terlindungi,” tambah pengurus PW GP Ansor Jawa Timur itu.

Terkait potensi penyalahgunaan alamat domisili, DPRD memastikan akan ada aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pelaksanaan dan sanksinya.

“Raperda ini hanya mengatur hal-hal pokok. Detail teknis dan sanksi administratif akan dituangkan dalam Perwali,” terangnya.

Pansus menargetkan seluruh pembahasan dapat diselesaikan pada November 2025, usai proses harmonisasi antarinstansi rampung.

“Kami sudah meminta DPRKPP dan Bagian Hukum untuk segera merampungkan draf final. Targetnya bulan ini selesai,” tegasnya.

Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), aturan ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang kuat untuk memastikan hak administratif warga, serta mendorong terciptanya kawasan permukiman yang tertata, layak, dan manusiawi di Kota Surabaya. (dims)

Berita Terbaru

Gelapkan Beras Bantuan Bulog 9 Ton, Tiga Pelaku Diamankan Jatanras Polda Jatim

Gelapkan Beras Bantuan Bulog 9 Ton, Tiga Pelaku Diamankan Jatanras Polda Jatim

Rabu, 30 Sep 2026 19:14 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYA - Praktik penggelapan beras bantuan pangan milik perum Bulog sebanyak 9 ton, dibongkar Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.  Dalam …

Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas pada 2027

Pemkot Surabaya Lanjutkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas pada 2027

Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas akan terus dilanjutkan pada 2027. Kebijakan tersebut…

Polsek Campalagian Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan di Pantai Babatoa, Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polman

Polsek Campalagian Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan di Pantai Babatoa, Diserahkan ke Sat Reskrim Polres Polman

Rabu, 30 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 14:36 WIB

POLRES POLMAN — Personel Polsek Campalagian mengamankan seorang pria berinisial IRF alias IPPANG (30) yang diduga terlibat tindak pidana pengancaman dan p…

Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Pesta Narkoba di Hotel, 3 Anggota DPRD Digerebek Polrestabes Surabaya, Gerindra Ikut Terseret

Rabu, 30 Sep 2026 13:04 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 13:04 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Teka-teki mengenai oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dan anggota DPRD Banyuwangi yang tertangkap karena kasus narkoba, akhirnya…

Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Anggota DPRD Malang Dikabarkan Ditangkap Bersama Perempuan di Surabaya, Gerindra Tunggu Rilis Polrestabes

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id – Isu narkoba kembali menjadi sorotan di Jawa Timur. Kali ini, kabar tersebut menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Malang b…

Cegah Kejahatan Jalanan di Mamuju, Tim URC Polda Sulbar Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Cegah Kejahatan Jalanan di Mamuju, Tim URC Polda Sulbar Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari

Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:16 WIB

MAMUJU — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat menggencarkan patroli malam hingga dini hari sebagai l…